Korupsi Proyek Jalan Rp 1,62 Miliar, Pejabat Balai Jalan Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

MEDAN, KOMPAS – Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional I Sumatera Utara Heliyanto dituntut 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, Heliyanto terbukti korupsi Rp 1,62 miliar pada proyek perawatan jalan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Padanglawas Utara.

“Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Heliyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berupa pidana lima tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum dari KPK Eko Wahyu Prayitno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026).

Eko membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison. Helyanto juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider pidana penjara 100 hari.

JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 1,62 miliar.

Eko menyebut, Heliyanto terlibat korupsi dalam tiga proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan tahun anggaran 2024 dan 2025.

Proyek pertama adalah preservasi atau pemeliharaan Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dengan nilai kontrak Rp 17,5 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan PT Dalihan Natolu Grup.

Kemudian, preservasi Jalan Batu Tambun-PT Hexa dengan nilai kontrak Rp 19,3 miliar di tahun anggaran yang sama. Proyek itu dimenangkan PT Ayu Septa Perdana.

Proyek terakhir adalah paket pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor pada 2025 dengan nilai Rp 7,2 miliar oleh PT Rona Namora.

Eko menyebutkan, tiga kontraktor itu mendapat pekerjaan setelah memberikan komisi proyek kepada Helyanto. Selain Helyanto, dua pejabat lain juga mendapat komisi proyek yakni Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) I Sumut Stanley Tuapattinaja dan Kepala Satuan Kerja BBPJN Dicky Airlangga. Dua pejabat lainnya tersebut belum menjalani proses hukum.  

Helyanto menerima uang secara bertahap total Rp 1,62 miliar dari tiga perusahaan pemenang proyek itu. Uang diterima melalui transfer ke rekening bank atas nama Helyanto dan juga ke rekening atas nama stafnya. Helyanto mengatakan, dia akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

Baca JugaWho is Topan Ginting Who Dragged Bobby Nasution's Name into the KPK's OTT in North Sumatra?
Pembelaan Topan

Helyanto sebelumnya ditangkap KPK bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

Sebelum sidang tuntutan itu, Topan juga menjalani sidang dengan majelis hakim dengan anggota yang sama dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Majelis hakim dan JPU KPK mencecar Topan terkait perannya dalam korupsi dua ruas jalan, pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp 61,8 miliar.

Eko mengatakan, proyek itu mulai dirancang setelah Topan diangkat Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi Kepala Dinas PUPR Sumut pada 24 Februari 2025.

Sehari setelah dilantik, Topan langsung memanggil semua kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Sumut, termasuk terdakwa Rasuli selaku Kepala UPTD Gunung Tua.

Berselang beberapa hari, pada 12 Maret 2025, Topan mengajukan pergeseran anggaran kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Effendy Pohan, yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sumut.

Topan mengajukan anggaran antara lain untuk pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp 61,8 miliar.

Eko menyebut, pergeseran itu langsung disetujui Bobby dengan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Penjabaran APBD Sumut 2025. Gubernur meneken pergub pada 13 Maret 2025, berselang satu hari setelah diajukan Topan.

Eko mempertanyakan prosedur pergeseran anggaran dan mengapa bisa disetujui gubernur hanya berselang sehari setelah rapat. Topan menyebut, pergeseran anggaran dilakukan agar program pemerintah sesuai dengan visi dan misi Gubernur Bobby Nasution.

Majelis hakim mempertanyakan tindakan Topan yang bertemu dengan kontraktor Akhirun sebanyak empat kali. Dua di antaranya bertemu di hotel dan kafe.

“Terdakwa kan tahu kalau Akhirun adalah kontraktor yang ikut lelang proyek jalan. Mengapa terdakwa bertemu sebanyak empat kali?,” tanya Mardison.

Topan menyebut, dalam pertemuan itu, dia hanya membicarakan izin galian C dengan Akhirun. Dia membantah pertemuan itu berkaitan dengan mengatur pemenang proyek.

Baca JugaHakim Sebut Topan Ginting Sangat Berkuasa, Geser Anggaran Rp 157 Miliar Tanpa Prosedur


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KEK ETKI Banten Fokus Kesehatan dan Pendidikan, ini Target Investasinya
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
5 Drakor yang Dibintangi Bae In Hyuk sebagai Pemeran Utama Selain Our Universe
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pengiriman pasukan ke Gaza tunggu arahan Presiden Prabowo Subiyanto
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Jelang Implementasi B50, Aprobi: Jumlah Badan Usaha Biodiesel Bertambah
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Catat 7 Clean Sheet, Aqil Savik Sejajarkan Diri dengan 2 Kiper Timnas Indonesia di BRI Super League
• 12 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.