Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa yang mendapatkan gift saat melakukan siaran langsung atau live melalui media sosial TikTok bersama sang anak.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo meminta Purbaya lapor kepada lembaga antirasuah jika ragu dengan pemberian gift atau hadiah dari warganet.
“Jika ragu, maka dapat dikonsultasikan ataupun dilaporkan. Terlebih, pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online (secara daring) melalui gol.kpk.go.id atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu, pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 26 Februari 2026.
Budi menyebut KPK mengapresiasi Purbaya yang sudah berhati-hati dengan potensi gratifikasi tersebut.
“Kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri yang aware dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” tutur dia.
Meski begitu, dia mengatakan KPK menyarankan Purbaya untuk mematikan fitur penerimaan hadiah bila ke depannya melakukan siaran langsung di TikTok, dan mengingatkannya dengan cerita mantan Kapolri Jenderal Polisi Purnawirawan Hoegeng Iman Santoso.
“Kita jadi diingatkan cerita Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya karena orang yang membeli bunga bisa jadi karena melihat jabatan suaminya, dan bisa timbul benturan kepentingan,” ungkap dia.
Diketahui, Menkeu Purbaya hadir dalam siaran langsung TikTok melalui akun sang anak. Dalam siaran itu, beberapa kali mereka menerima hadiah, seperti “paus” yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 juta. (Ant)





