Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait "saweran" kepada Menteri Keuangan Purbaya saat dirinya ikut live di akun media sosial milik sang anak.
Saweran disorot publik karena dikhawatirkan masuk ranah gratifikasi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saweran tersebut tidak masuk gratifikasi karena ditujukan kepada sang anak, bukan kepada Purbaya dan kapasitasnya tidak sebagai penyelenggara negara.
"Nah dalam konteks ini, bahwa kita melihat penerimanya adalah anaknya, gitu ya. Yang tidak ada kaitan atau hubungannya dengan tugas, fungsi, dan jabatan ayahnya sebagai menteri, sebagai penyelenggara negara," kata Budi kepada jurnalis, Kamis (26/2/2026).
Budi menyampaikan Purbaya dapat berkonsultasi dengan tim KPK untuk memastikan apakah tindakannya termasuk dalam gratifikasi atau tidak.
Dia turut mengimbau kepada penyelenggara negara atau ASN lainnya melaporkan kepada KPK jika menerima gratifikasi, terlebih akan memasuki Hari Raya Idulfitri.
"Jika memang ada penerimaan gratifikasi untuk segera melapor dalam kesempatan pertama. Karena dalam ranah pencegahan, kita punya batas waktu 30 hari untuk kemudian melaporkan atas penerimaan tersebut," jelasnya
Meski begitu, Budi mengapresiasi Purbaya yang lebih dulu sadar atas adanya potensi gratifikasi atas pemberian gift tersebut.





