JAKARTA, KOMPAS.V - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum atau Kemenkum Widodo mengatakan anak dari penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang tinggal di Inggris seharusnya berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI.
Widodo menjelaskan, anak yang lahir dari pasangan WNI, AP dan DS, seharusnya berstatus WNI kendati sang anak lahir di Inggris Raya. Sebab, kata Widodo, Inggris termasuk negara yang menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis atau berdasarkan keturunan.
"Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan tentu anaknya adalah anak Indonesia," kata Widodo dalam konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (26/2/2026).
"Tinggal kemudian anak itu lahir di negara mana, apakah ia menganut ius sanguinis, (kewarganegaraan) berdasarkan garis keturnan atau ius soli, berdasarkan tempat kelahiran."
Baca Juga: Dirut LPDP Tegaskan Beasiswa Bersifat Inklusif, Anak Pejabat Tetap Bisa Daftar
Widodo menambahkan, DS atau Dwi Sasetyaningtyas dan pasangannya sejauh ini masih tercatat sebagai WNI. Karena sebab itu, maka anak mereka secara otomatis tercatat sebagai WNI.
Widodo menyebut seseorang dapat berpindah kewarganegaraan jika telah diklasifikasikan sebagai penduduk tetap di negara lain.
Akan tetapi, aturan tersebut hanya berlaku bagi orang dewasa yang memiliki hak menentukan kewarganegaraan. Sedangkan anak-anak baru bisa menentukan kewarganegaraan pada usia 21 tahun.
"Informasinya kan yang bersangkutan, anaknya tercatat, berdasarkan media yang ada, sebagai warga negara
Inggris atau UK," ucap Widodo.
"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli."
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- anak penerima lpdp
- Dwi Sasetyaningtyas
- lpdp
- dirjen ahu kemenkum
- ius sanguinis





