Regulasi Tembakau Semakin Ketat, Turunan Peraturan Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak Ini

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Rancangan aturan ini banyak menuai penolakan pemangku kepentingan terdampak seperti petani, tenaga kerja dan berbagai elemen sektor tembakau. 

Regulasi Tembakau Semakin Ketat, Turunan Peraturan Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak

IDXChannel - Sektor tembakau semakin tertekan akibat penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).

Rancangan aturan ini banyak menuai penolakan pemangku kepentingan terdampak seperti petani, tenaga kerja dan berbagai elemen sektor tembakau. 

Baca Juga:
Daya Saing Industri Hasil Tembakau Akan Terpacu Jika Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok 

Sejumlah pemangku kepentingan meminta agar proses harmonisasi kebijakan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus dampak ekonomi. Pasalnya, rancangan aturan turunan tengah mengusulkan penerapan penyeragaman kemasan atau yang sering disebut kemasan polos.

Selain itu, terkait batas maksimal kadar nikotin dan tar yang akan membunuh 97 persen produk tembakau yang beredar di pasaran. Serta larangan bahan tambahan yang menghambat produksi.

Baca Juga:
Jaga Stabilitas Industri Hasil Tembakau dan MMEA, Bea Cukai Jamin Ketersediaan Pita Cukai 2026

Kabid Layanan Kesehatan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Nani Rohani mengatakan, peraturan turunan PP 28 Tahun 2024 fokusnya diprioritaskan untuk perlindungan aspek kesehatan. Melalui pembatasan kadar maksimal tar nikotin, serta standarisasi kemasan yang dibuat polos, Kemenko PMK berpandangan akan membuat jumlah perokok dibawah 21 tahun berkurang. 

"Penyusunan terkait kadar tar dan nikotin memang harus mengacu dengan negara-negara luar, untuk melindungi anak-anak kita. Begitu juga dengan standarisasi kemasan, kenapa dibuat polos karena selama ini iklan iklan rokok itu, bukan ditujukan buat konsumen usia 21, tapi untuk menarik anak-anak," kata Nani, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:
Purbaya Bakal Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ajak Pelaku Usaha Rokok Ilegal

Dia menambahkan,  PP 28 Tahun 2024 telah mengubah jam tayang iklan rokok menjadi lebih malam dari dari semula pukul 21.00-05.00 menjadi 22.00-05.00 agar tidak disaksikan anak-anak. 

Baca Juga:
Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tak Naik di 2026, DPR: Beri Kepastian Usaha Industri Tembakau

Sementara itu,  Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum Arif Susandi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima draf resmi terkait rekomendasi pembatasan kadar tar dan nikotin maupun standarisasi kemasan rokok.

"Hingga saat ini, belum masuk ke kami dan kami belum dilibatkan, baik terkait standarisasi kemasan maupun pembatasan kadar tar dan nikotin (yang nantinya dalam bentuk Keputusan Menteri, saat perumusan akan berkoordinasi). Sejauh ini kami belum mendapatkan info terkait substansi yang akan diatur. Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa ataupun kementerian/Lembaga terkait," kata Arif. 

Baca Juga:
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rencana Purbaya Tambah Lapisan Cukai Hasil Tembakau

Arif melanjutkan, proses penyusunan terkait regulasi pertembakauan, sebelum masuk ke tahapan harmonisasi, biasanya pemrakarsa melakukan penyusunan draft. Selanjutnya bersama Kementerian/Lembaga terkait, dimajukan untuk proses harmonisasi.

"Di Kemenkum, kemudian akan digodok lagi bersama Kementerian/Lembaga terkait demi memastikan pengaturan di dalamnya selaras dengan peraturan yang di atasnya, atau sejajarnya," kata dia. 

Adapun lamanya prosesnya harmonisasi, tergantung pada substansi peraturan. Jika substansinya banyak dan sulit diambil keputusan, tidak tertutup kemungkinan, berproses selama setahun.

"Sebaliknya, jika substansi mudah, dan tidak banyak ego sektoral, bisa terlaksana dalam seminggu atau dua minggu," katanya.

Arif memastikan bahwa regulasi pertembakauan akan dilakukan proses harmonisasi, terutama pada tahapan akhir, masih ada ruang dialog.

"Misalnya nanti dalam pembahasan standarisasi kemasan, perlu dipastikan kembali terkait kekayaan intelektual ke Direktorat K/L, bagaimana titik tengahnya. Jadi, di tahapan harmonisasi, akan dibuka Kembali," kata dia. 

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum Muhammad Waliyadin, mengingatkan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang khas sekaligus kompleks. Sebab kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok, penyerapan tenaga kerja, hingga UMKM maka tidak bisa diletakkan dalam kerangka dikotomi.

"Harus proporsional dan berkeadilan. PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum tapi kesesuaian ketatakelolaan, memberi kepastian demi terwujudnya harmonisasi. Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif," kata Waliyadin.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelatih Madura United Akui Laga Kontra Persib Berat, tetapi Sudah Siapkan Taktik Khusus
• 21 jam lalubola.com
thumb
John Herdman Dapat Kabar Buruk dari Kevin Diks Jelang FIFA Series 2026, Bek Timnas Indonesia Sedang Alami Masa-masa Sulit
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
LPDP, Privilese, dan Krisis Etika: Pelajaran dari Kasus Dwi Sasetyaningtyas
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mahfuz Sidik: Ambang Batas Parlemen Idealnya Sejalan dengan Presidential Threshold
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi Gagalkan Peredaran 35 Cartridge Etomidate di Jakarta Pusat, Tiga Pemuda Ditangkap
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.