Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 35 cartridge siap edar di wilayah Jakarta Pusat dan menangkap tiga tersangka.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto menjelaskan pihaknya mengamankan tiga pemuda berinisial A, C, dan R dalam pengungkapan tersebut.
Ari mengatakan, "Mengamankan tiga pemuda berinisial A, C dan R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran zat tersebut," katanya.
Penangkapan dilakukan pada Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan A, Ujung Gang U, RT 02 RW 08 Nomor 9, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Ari menyebut, "Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis vape berisi etomidate di wilayah tersebut," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan para tersangka serta menemukan 35 cartridge etomidate sebagai barang bukti.
Ari mengatakan, "Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan etomidate yang digunakan melalui media vape kini sudah masuk dalam golongan narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut penggolongan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate dimasukkan ke dalam narkotika golongan II.
Dengan dimasukkannya etomidate ke dalam golongan narkotika, pengguna dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.




