Kementerian Sosial menyalurkan bantuan jaminan hidup (Jadup) kepada 4.611 jiwa atau 1.242 kepala keluarga terdampak bencana cuaca ekstrem di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Bantuan tahap I senilai Rp 2,07 miliar ini diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar warga selama 30 hari.
Penyaluran dilakukan pada 16-22 Februari 2026 di sepuluh kecamatan terdampak yakni Timang Gajah, Wih Pesam, Bukit, Gajah Putih, Pintu Rime Gayo, Bandar, Syiah Utama, Mesidah, Bener Kelipah, dan Permata. Bantuan diserahkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan dilanjutkan penyaluran langsung kepada warga di masing-masing kecamatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan Jadup diberikan agar keluarga terdampak tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari ketika aktivitas ekonomi mereka terhenti akibat bencana.
"Setelah bencana, penghasilan warga banyak yang terhenti. Bantuan Jadup ini supaya kebutuhan sehari-hari mereka tetap terpenuhi selama masa pemulihan," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Dia mengatakan penyaluran Jadup menjadi bagian dari bansos adaptif kebencanaan yang disalurkan Kemensos di wilayah terdampak bencana Sumatera. Bantuan jadup ditujukan bagi 175.211 penerima manfaat, senilai Rp 450 ribu per orang per bulan selama 3 bulan.
Selain jadup, bantuan mencakup logistik dan layanan dapur umum, santunan ahli waris sebesar Rp 15 juta per jiwa, santunan luka berat Rp 5 juta per jiwa, bantuan isian rumah Rp 3 juta per keluarga, serta dukungan pemberdayaan ekonomi Rp 5 juta per keluarga.
Gus Ipul menjelaskan penyaluran jadup dilakukan bertahap setelah penerima manfaat terverifikasi melalui pemerintah daerah dan mekanisme Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
Penyaluran Jadup di Bener Meriah dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Bener Meriah tentang Penetapan Penerima Bantuan isian rumah, Jaminan Hidup dan Pemberdayaan Ekonomi Bagi korban terdampak bencana cuaca ekstrem di Kabupaten Bener meriah Tahun 2025 Nomor: 360/25/SK/2026. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung pemulihan sosial ekonomi warga terdampak bencana di wilayah Aceh.
"Ini sudah mulai proses salur, karena tentu penerima manfaatnya harus yang sudah terverifikasi agar tepat sasaran. Mulai dari usulan pemerintah daerah dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri selaku ketua satgas," tutup Gus Ipul.
Sebagai informasi tambahan, turut hadir dalam kegiatan penyerahan bantuan simbolis tahap I antara lain Wakil Bupati Bener Meriah H. Armia, Sekretaris Daerah Riswandika Putra, jajaran perangkat daerah, serta unsur terkait di tingkat kecamatan.
(akn/ega)





