Liputan6.com, Jakarta - Para elite dari klaster PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations sudah divonis hakim dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman, 9 dan 10 tahun penjara.
Namun dari lima majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, terdapat satu hakim yakni majelis empat yang menyatakan disenting opinion atau pendapat berbeda.
Advertisement
BACA JUGA: Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Berikut isi dari disenting opinion yang dibacakan sebelum vonis oleh anggota majelis empat:




