Ada Disenting Opinion Hakim dalam Putusan Riva Siahaan Cs, Ini Isinya

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Para elite dari klaster PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations sudah divonis hakim dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman, 9 dan 10 tahun penjara.

Namun dari lima majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, terdapat satu hakim yakni majelis empat yang menyatakan disenting opinion atau pendapat berbeda.

Advertisement

BACA JUGA: Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Berikut isi dari disenting opinion yang dibacakan sebelum vonis oleh anggota majelis empat:

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jerman Hormati Peran Aktif Indonesia dalam Mendukung Palestina melalui BoP
• 22 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Belasan Pemuda Peragakan Kostum di JConnect Ramadan Vaganza 2026
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hari Kedua JConnect Ramadan Vaganza Diserbu Gen Z
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jadwal Proliga 2026, Kamis 26 Februari: Megawati Hangestri Cs Siap Tempur di Penentu Juara Putaran Kedua Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Kepala BRIN Ajak Sektor Industri Kolaborasi Manfaatkan Riset Dalam Negeri
• 15 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.