Pemerintah Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

RUU ini juga akan memperketat syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Pemerintah Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

IDXChannel - Pemerintah sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan. Beleid tersebut, nantinya akan memperketat syarat-syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

"Saat ini pun juga di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan juga penyusunan RUU Kewarganegaraan yang semakin memperketat juga syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo di Kemenkum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:
Kemlu Pastikan 481 WNI di Meksiko Aman, Siapkan Rencana Kontijensi

Tak hanya mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, dia menyebut RUU ini juga akan memperketat syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Keduanya, harus benar-benar mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga lainnya, selain juga konfirmasi dari negara tersebut.

Baca Juga:
Kemenkum: Permintaan WNA Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir

"Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif, bisa jadi karena mungkin mau melarikan diri dan lain sebagainya makanya kita butuh clearance dari negara tersebut melalui kedutaan besarnya apakah memang yang bersangkutan sedang bermasalah hukum atau tidak," kata dia.

Baca Juga:
Medela Potentia (MDLA) Perkuat Distribusi Segmen Pet Care melalui Kolaborasi AAM-Compawnion

RUU Kewarganegaraan ini, kata dia, akan menambah sejumlah koordinasi dengan Kementerian/lembaga terkait. Jika sebelumnya, hanya dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), hingga aparat penegak hukum.

"Tapi tentu nanti di dalam RUU Kewarganegaraan yang baru lebih dari itu," tuturnya.

"Ketika seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan dari warga negara Indonesia kita harus cek juga dari PPATK, dari OJK, dan lain sebagainya termasuk juga ATR BPN dan sebagainya," katanya.

"Apakah ketika dia meninggalkan Indonesia sedang tidak dalam kondisi pailit, tidak berutang, ataukah ada sengketa hukum lainnya segala macam sehingga ketika lepas dari Indonesia tidak menjadi masalah dan lain sebagainya," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beasiswa dari Negara, Bangga Anak Jadi WNA
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Link Live Streaming Proliga 2026, 26 Februari: Megawati Hangestri Cs tantang GPPI pada Laga Perebutan Gelar Juara!
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United di BRI Super League
• 4 jam lalubola.com
thumb
PKS soal Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres: Ruhnya Bagus
• 16 jam laludetik.com
thumb
Siapa Rendy Brahmantyo? Sosok Terduga Pelaku Pemerkosaan Cinta Ruhama Amelz yang Laporkan Balik ke Polisi
• 13 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.