Jakarta: Mantan Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, merespons vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Riva menegaskan selama ini bekerja untuk kebaikan bangsa.
"Tuhan maha baik, Tuhan naha tahu, dan saya melakukan semuanya untuk kebaikan bangsa dan negara. Tuhan maha tahu. Saya melakukan pekerjaan seperti saya melakukan pekerjaan untuk Tuhan," ujar Riva Siahaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026.
Riva meyakini waktu Tuhan akan menunjukkan keadilan dalam perkara ini. Menurut dia, banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan.
"Dan, saya yakin banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Dan, waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya akan hal itu," ujar dia.
Baca Juga: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Riva Siahaan. Foto: Metrotvnews.com/Aris Setya.
Riva mengaku tidak pernah menyesal mengabdi di PT PPN. Dia mengaku melakukan pekerjaannya untuk Tuhan.
"Dan, saya yakin dan percaya Tuhan maha baik. Saya yakin dan percaya, satu hal yang akan saya tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya mengabdi," ungkap dia.
Dalam perkara ini, Riva Siahaan divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Terpidana lainnya, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT PPN divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.




