Kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi, kembali menjadi perhatian publik menjelang Idulfitri 2026.
Pemerintah memberi sinyal pengumuman resminya akan dilakukan berbarengan dengan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja formal, menandakan posisi BHR kini semakin diutamakan dalam agenda ketenagakerjaan nasional.
Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan, komunikasi dengan perusahaan aplikasi berjalan positif.
Menurutnya, para perusahaan perusahaan ojek online (aplikator) menunjukkan komitmen menjalankan kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka berkomitmen (untuk memberikan BHR),” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Saat ini, Kemnaker masih berdiskusi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) perihal Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya.
Dari sisi industri sendiri, Grab Indonesia menyatakan kesiapan menyalurkan BHR tahun ini.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menegaskan, perusahaan sudah menyiapkan skema bonus dan memastikan pencairannya tidak melewati Hari Raya Idulfitri.
Namun, detail teknis seperti nilai akhir dan kriteria penerima masih menunggu sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah.
BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Dalam aturan sebelumnya, bonus diberikan berdasarkan performa dan produktivitas mitra, dengan nominal dihitung secara proporsional dari rata-rata pendapatan bersih bulanan.
Pencairannya juga diatur agar dilakukan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Langkah ini memperlihatkan adanya pola koordinasi yang lebih sistematis antara regulator dan pelaku industri.
Baca Juga: Grab Siapkan Rp100 Miliar Lebih untuk Mitra, BHR Cair Sebelum Lebaran 2026
Jika pada awal kemunculannya BHR lebih bersifat inisiatif kebijakan sektoral, kini skemanya semakin terintegrasi dengan agenda ketenagakerjaan nasional.
Pemerintah bahkan berharap implementasi tahun kedua ini dapat berjalan lebih baik dari sebelumnya, baik dari sisi mekanisme maupun dampaknya bagi kesejahteraan mitra. (*)





