JAKARTA, KOMPAS – Dua bekas pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo dituntut 7 dan 10 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus proyek Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2020-2022. Selain keduanya, tiga terdakwa lain dalam kasus ini dituntut 6 hingga 8 tahun penjara.
Dua bekas pejabat dimaksud, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo 2019-2023 Bambang Dwi Anggono yang dituntut 10 tahun penjara. Seorang eks pejabat lainnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan yang dituntut 7 tahun penjara.
Surat tuntutan terhadap kedua bekas pejabat itu dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus proyek Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/2/2025) malam. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati.
Selain dituntut 10 tahun penjara, Bambang dituntut denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari penjara. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Bambang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.
Terhadap terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan, selain tuntutan 7 tahun penjara, ada pula denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari penjara. Semuel juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar.
Menurut jaksa, Bambang dan Semuel telah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam sidang, jaksa juga membacakan tuntutan bagi tiga terdakwa lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS tahun 2020 Nova Zanda, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman, dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti.
Pini Panggar dituntut pidana 8 tahun penjara dan juga denda Rp 750 juta. Pini juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 1 miliar. Adapun, Alfie Asman dan Nova Zanda dituntut pidana masing-masing 7 tahun dan 6 tahun penjara serta denda masing-masing senilai Rp 750 juta.
Dalam perkara ini, kelima terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 140,8 miliar. Tak sebatas itu, Semuel Abrijani Pangerapan dan Bambang Dwi Anggono juga disebut menerima suap dengan total senilai Rp 9 miliar agar memenangkan perusahaan tertentu, yakni PT Aplikanusa Lintasarta, dalam tender proyek tersebut. Bahkan, uang suap itu digunakan terdakwa Semuel untuk renovasi rumah dan keperluan operasional pribadi lainnya.
Dugaan korupsi pada proyek PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencuat setelah serangan ransomware pada PDNS, pertengahan 2024. Serangan itu melumpuhkan 282 layanan publik. Proyek PDNS 2020-2024 yang menyedot anggaran lebih dari Rp 959,4 miliar itu diduga tidak sesuai ketentuan dan memicu kerentanan sistem.
Dalam sidang dakwaan pada 10 November 2025, jaksa menjelaskan, perkara ini bermula pada 2018 ketika Sofrecom, perusahaan asal Perancis, melakukan kajian pembangunan Pusat Data Nasional (PDN). Karena pembuatan PDN membutuhkan waktu yang lama, Sofrecom merekomendasikan beberapa hal, seperti mengosongkan ruang teknologi informasi yang ada, menggunakan ruang kosong dalam pusat data pemerintah, menyewakan ruang dalam meter kubik di pusat data pribadi, atau membangun solusi sementara.
Dari keempat rekomendasi tersebut, Sofrecom hanya menekankan pada solusi pertama dan kedua yang bisa digunakan untuk penyimpanan pusat data dari tiap-tiap instansi pemerintah pusat dan daerah. Akan tetapi, Kemenkominfo justru tidak menerapkannya.
Kemudian, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Aturan ini mengamanatkan dibentuknya sebuah PDN sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE nasional.
Namun, Kementerian Kominfo justru membuat program yang bertentangan, yakni dengan menyewa jasa komputasi awan atau cloud service pada PDNS. Padahal, PDNS itu bukan infrastruktur SPBE sebagaimana yang diamanatkan pada Perpres No 95/2018.
Lalu, pada 2019, Kementerian Kominfo resmi membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2020, yakni penyediaan jasa layanan komputasi awan infrastructure as a service (IAaS) 2020.
Tak hanya itu, proyek PDNS itu dilakukan dengan cara merekayasa lelang, yakni menghilangkan beberapa syarat serta menetapkan mitra proyek yang tidak memenuhi standar keamanan ISO seperti dipersyaratkan.
Bahkan, kerangka acuan kerja dalam perencanaan tender juga dibuat dengan mengacu pada perusahaan tertentu yang akhirnya dimenangkan. Harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkannya juga tidak sesuai dengan peraturan presiden untuk pengadaan barang dan jasa.
Pada 2020, terdakwa Semuel, Bambang, dan Nova pun bersekongkol dengan pihak swasta untuk memenangkan PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL) dalam tender senilai Rp 60,3 miliar.
”Meskipun pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara dalam bentuk sewa tidak diperkenalkan, sebagaimana rencana strategis SPBE, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Akan tetapi, Kemenkominfo kembali mengusulkan kegiatan penyediaan jasa layanan Pusat Data Nasional sementara atau PDNS tahun 2021,” kata jaksa.
Selanjutnya, PT AL kembali memenangi kontrak serupa pada 2021 dan 2022 dengan nilai masing-masing Rp 102,6 miliar dan Rp 188,9 miliar.
Para terdakwa itu didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta, senilai Rp 140,8 miliar.
”Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara sebesar Rp 140,8 miliar. Hasil audit itu tertuang dalam laporan bernomor PE.03.03/SR/S-740/D6/02/2025 tertanggal 4 September 2025,” kata jaksa.





