Demi Kepastian Hukum, Pengadilan Dinilai Jadi Benteng Terakhir Pencari Keadilan

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pengadilan dinilai harus menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan. Hal ini semata untuk memberikan kepastian hukum.

Hal ini disampaikan Faomasi Laia, tim kuasa hukum Budi, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, merespons langkah hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan sela hakim yang telah menyatakan perkara tersebut kedaluwarsa.

Faomasi menilai memaksakan perkara yang sudah kedaluwarsa berdasarkan KUHP yang baru mencederai kepastian hukum di Indonesia.

"Pengadilan harus menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Jika oknum JPU tetap tidak bertanggung jawab, wibawa hukum kita terancam hancur," ujar Faomasi dalam keterangannya, Kamis, 26 Februari 2026.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusan sela pada 29 Januari 2026, telah membebaskan Budi dari tahanan. Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum karena perkara dinyatakan kedaluwarsa merujuk pada Pasal 136 dan 137 KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Faomasi menjelaskan berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Dalam hal ini, masa kedaluwarsa dalam KUHP yang baru lebih meringankan posisi kliennya.

"Putusan hakim harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan. Pengabaian terhadap fakta persidangan dan KUHP Baru ini adalah rapor merah bagi penegakan hukum kita," tegas dia.
  Baca Juga:  Mahfud MD: Waspada Jual Beli Perkara dalam Plea Bargain KUHAP
Faomasi mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang tetap memaksakan perkara yang secara hukum sudah cacat formil atau kedaluwarsa. Dia meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Agung memeriksa JPU yang menangani perkara kliennya.

Pihaknya juga telah melayangkan permohonan perlindungan hukum dan pengawasan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, hingga Mahkamah Agung.

"Kami meminta Jamwas, Kejagung, Jaksa Agung memeriksa JPU yang putusannya sangat bertentangan dengan KUHP," ujar dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berkedok Adopsi, Perdagangan Bayi di Medsos Tak Ada Unsur Penculikan
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Bangun Ekosistem Pasar Domestik, OJK Perkuat Kerangka Nilai Ekonomi Karbon
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Uji Hafal Lagu bareng Bapak, Paint My Love Siap Bergema di Prambanan Jazz Festival 2026
• 19 jam lalumatamata.com
thumb
9 Hal Sepele yang Bisa Membatalkan Puasa
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
129 Jurnalis Gugur pada 2025, Mayoritas Dibunuh Pasukan Israel
• 18 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.