Bisnis.com, JAKARTA — Kinerja penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan atau manufaktur menunjukkan tren penurunan. Padahal, manufaktur merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Data Kementerian Keuangan memperlihatkan penerimaan pajak industri pengolahan sepanjang Januari–November 2024 terkoreksi 4,27% secara tahunan (year on year/YoY). Tren negatif ini berlanjut pada 2025, yang mana setoran manufaktur hanya mencapai Rp471,17 triliun, atau kembali turun 0,9% YoY.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Consulting Wahyu Nuryanto memaparkan bahwa kontribusi sektor manufaktur terhadap total penerimaan pajak secara umum menunjukkan tren yang stagnan. Pada 2025, porsi penerimaan dari manufaktur tercatat sebesar 24,6%, bergerak tipis dibandingkan dengan capaian 2024 yang berada di level 24,5%.
Secara agregat, sambungnya, sektor penyumbang pajak terbesar belum bergeser dari empat pilar utama: manufaktur, perdagangan, keuangan dan asuransi, serta pertambangan. Kendati demikian, di balik stagnasi porsi tersebut, nominal penerimaan pajak dari sektor manufaktur sejatinya mengalami penurunan.
"Jika kita lihat kinerjanya, penerimaan pajak dari sektor manufaktur mengalami penurunan. Kontraksi ini juga terjadi di dua sektor penopang lainnya, yaitu perdagangan dan pertambangan. Hanya sektor keuangan dan asuransi yang kinerjanya positif di 2025," urai Wahyu, Kamis (26/2/2026).
Dia menilai bahwa kontraksi tersebut tidak terlepas dari pukulan ganda: pelemahan kinerja ekonomi secara makro dan lonjakan subsidi fiskal melalui belanja perpajakan alias ax expenditure.
Baca Juga
- THR Lebaran Harusnya Tak Kena Potong Pajak, Simak Penjelasannya
- Struktur Pajak Masih Timpang, Manufaktur Terus Turun, Setoran Sektor Pertanian Minim
- Beda Respons KDM hingga Apkasi Soal Gaduh Opsen Pajak Kendaraan
Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan, pemerintah memproyeksikan total belanja perpajakan pada 2025 meroket hingga Rp530,3 triliun, melesat jauh dari realisasi 2024 yang sebesar Rp400,1 triliun. Dari porsi tersebut, guyuran insentif spesifik diperkirakan melonjak dari Rp98,9 triliun pada 2024 menjadi Rp137,2 triliun pada 2025.
Problem Struktural, Bukan Sekadar Kepatuhan
Lebih lanjut, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman melihat bahwa merosotnya penerimaan manufaktur harus dibaca sebagai masalah struktural, bukan sekadar isu administrasi atau kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, pelemahan kontribusi sektor manufaktur menyiratkan persoalan mendasar tentang bagaimana nilai tambah diciptakan dalam perekonomian. Rizal menekankan bahwa yang menyusut saat ini adalah basis pajaknya itu sendiri, yaitu laba dan nilai tambah industri.
Masalahnya, pengajar di Universitas Trilogi Jakarta ini ini mengingatkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat sensitif terhadap siklus usaha.
"Ketika margin industri tertekan akibat mahalnya bahan baku impor, biaya logistik, dan pelemahan permintaan ekspor serta domestik, penerimaan pajak turun lebih cepat dibanding output, karena pajak dipungut atas profit dan value added, bukan volume produksi," jelas Rizal.
Dia menyoroti bahwa fenomena transformasi ekonomi yang berubah di Tanah Air. Pertumbuhan Indonesia kini lebih banyak ditopang oleh sektor jasa seperti perdagangan, transportasi, dan ekonomi digital yang sebagian besar bersifat informal atau lintas batas negara.





