Hal Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Hal memberatkan vonis yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

"Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Sementara keadaan meringankan yakni Kerry belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Kerry juga mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga: Anak Buron Riza Chalid Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 M

Hakim juga menghukum Kerry membayar denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," kata hakim.




(isa/whn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Kebutuhan Pokok di Gorontalo Dipastikan Terkendali Hingga Idulfitri
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nvidia catat rekor pendapatan pada kuartal IV 2025
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Video: KLH Nobatkan 3 Daerah Terbaik Kelola Sampah
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
4 Kesaksian Aksi Gila-gilaan Pengemudi Mobil Lawan Arah Kayak Film
• 15 jam laludetik.com
thumb
BAZNAS dan BPKH Salurkan Mobil Layanan Umat serta Bantuan Pendidikan di Padang Sidimpuan
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.