Soroti Dugaan Penyimpangan di METI, Gerakan Pemuda Energi Desak Penegakan Hukum Bergerak

jpnn.com
16 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Gerakan Pemuda Energi Ronal Jefferson, menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan praktik rente dan konflik kepentingan dalam sejumlah proyek energi nasional yang menyeret nama pengurus Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI).

Menurut Ronal, di tengah percepatan agenda transisi energi, tata kelola sektor energi semestinya dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

BACA JUGA: Kedaulatan Energi Menghadapi Tantangan, Begini Penjelasannya

“Transisi energi bukan hanya perubahan sumber daya, tetapi juga perubahan cara kerja. Energi bersih harus lahir dari sistem yang bersih,” ujarnya.

Gerakan Pemuda Energi mengaku menemukan indikasi penyalahgunaan lembaga METI sebagai alat negosiasi dan tekanan dalam proyek-proyek energi nasional.

BACA JUGA: PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut

Dalam temuan tersebut, diduga terjadi praktik pencatutan nama Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden RI Prabowo Subianto, untuk kepentingan tertentu.

Ronal menegaskan bahwa apabila benar terjadi, tindakan tersebut mencederai integritas tata kelola energi nasional.

BACA JUGA: Peneliti BRIN: Minyak Murah Venezuela Jadi Ancaman Transisi Energi Terbarukan

Ia menyebut organisasi yang seharusnya menjadi ruang konsolidasi gagasan energi terbarukan justru diduga dimanfaatkan sebagai instrumen legitimasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam pernyataannya, Ronal juga menyoroti dugaan keterkaitan antara Ketua Umum METI Zulfan Zahar, dan Endi Novaris Syamsudin yang menjabat Executive Vice President IPP/Independent Power Producer di PT PLN (Persero).

Keduanya disebut memiliki posisi strategis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Endi, kata Ronal, memiliki kewenangan signifikan dalam proses pengadaan proyek pembangkit dan IPP. Di sisi lain, ia juga tercatat menjabat sebagai Bendahara Umum METI.

“Rangkap jabatan ini berpotensi menciptakan irisan kepentingan antara akses proyek strategis dan pengelolaan organisasi,” ujarnya.

Gerakan Pemuda Energi menilai dugaan konflik kepentingan semakin menguat ketika informasi strategis proyek yang seharusnya bersifat tertutup disebut mengalir kepada pihak-pihak tertentu.

Proses tender yang semestinya kompetitif diduga terpengaruh jejaring eksternal, termasuk penyesuaian persyaratan dan perlakuan khusus terhadap pihak terafiliasi.

Selain itu, terdapat dugaan pembocoran dokumen penting seperti data teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS).

Pola pengondisian juga disebut dilakukan melalui jaringan rantai pasok, sehingga kendali proyek tetap berada dalam lingkar jejaring yang sama meskipun pemenang tender tidak selalu berasal dari anggota METI.

Ronal juga menyinggung dinamika internal organisasi, termasuk dugaan upaya penggeseran peran unsur tertentu dari METI yang dinilai berpotensi mengubah arah dan independensi organisasi.

Menurutnya, organisasi energi harus tetap menjadi ruang netral untuk penguatan kebijakan dan pelayanan publik, bukan alat tekanan proyek.

Terkait pengunduran diri Hashim Djojohadikusumo dari dinamika yang berkembang di METI, Ronal menilai langkah tersebut sebagai sikap menjaga nama baik dan integritas.

Dengan mundurnya Hashim, setiap klaim yang mencatut namanya sebagai legitimasi proyek dinilai kehilangan dasar moral maupun faktual.

Gerakan Pemuda Energi juga mendorong audit investigatif menyeluruh terhadap proyek-proyek yang diduga berkaitan, termasuk proyek pembangkit di Kabupaten Lebong, Bengkulu.

“Atas dasar itu, kami mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan transparan,” tegas Ronal.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas menjadi prasyarat untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.

“Transisi energi tidak boleh menjadi kedok rente proyek. Energi harus kembali pada kepentingan rakyat, bukan jaringan kepentingan,” pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Bakal Digugat Cerai, Insanul Fahmi: Saya Konsisten Pertahankan Rumah Tangga
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Berencana Buat LPDP Jakarta, Bagaimana Mekanismenya?
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Gaji Tak Cukup untuk Kebutuhan Hidup, Warga  Kerja Sampingan 
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Kunjungan Wisman Tembus 460 Ribu, Sektor Komersial Batam Ikut Terdongkrak
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.