JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim ketua membacakan amar putusan, pada Jumat (27/2/2026) dini hari.
Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
Selain itu, Kerry juga dijatuhi hukuman membayar denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
"Dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar," ucap hakim.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari."
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta Kerry divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
JPU turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- anak riza chalid
- vonis kerry
- korupsi minyak mentah
- kasus korupsi
- muhammad kerry adrianto riza





