MAKASSAR, FAJAR — Penyidikan kasus tewasnya Bripda Dirja Pratama (DP) mengungkap peristiwa baru. Ada proses membersihkan TKP usai kejadian.
Tindakan itu merupakan bagian dari upaya menghilangkan jejak kriminalitas pelaku. Kasus polisi bunuh polisi ini terjadi di ruang Direktorat Samapta Polda Sulsel, Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 Wita.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda P yang diketahui merupakan senior dari korban. Dari keterangan sejumlah saksi, pada malam sebelum kejadian, korban tidak tidur di tempat biasanya di barak, malainkan di ruang makan bersama sejumlah rekannya.
Fakta bahwa sejumlah anggota tidak tidur di barak pada malam sebelum kejadian menjadi bagian penting dalam penyidikan. Penyidik menilai, kondisi tersebut turut memengaruhi situasi di lingkungan barak menjelang peristiwa penganiayaan yang terjadi pada pagi hari.
Bahkan setelah kejadian penganiayaan berlangsung dan korban dalam kondisi kritis, penyidik menemukan bahwa tidak semua anggota yang berada di sekitar lokasi segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan.
Dari pemeriksaan lanjutan, terungkap ada tindakan penghilangan jejak dari seorang atas nama Bripda MA yang membersihkan darah di lokasi kejadian agar kejadian tersebut tidak diketahui
“Ada anggota yang membersihkan darah agar kejadian itu tidak diketahui, dan ada juga yang mengetahui peristiwa tersebut tetapi tidak melapor,” ujar Kapolda Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis 26 Februari 2026.
Rangkaian tindakan pascakejadian tersebut berpotensi mengaburkan peristiwa. Meski demikian, keduanya tidak memenuhi unsur tindak pidana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga diproses melalui mekanisme disiplin dan kode etik internal Polri.
Dalam perkara ini, Polda Sulsel hanya menetapkan satu anggota, yakni Bripda P sebagai tersangka pidana seperti dugaan sebelumnya. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum serta keterangan saksi yang dinilai saling bersesuaian.
Selain tersangka utama, penyidik memeriksa delapan anggota lain yang berada di sekitar korban sebelum dan sesudah kejadian. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan posisi, peran, serta tindakan masing-masing anggota dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dari delapan anggota yang diperiksa, penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Akan tetapi, dua orang di antaranya dinilai melakukan pelanggaran internal, yakni satu anggota yang menghilangkan jejak dengan membersihkan darah dan satu anggota lain yang mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkannya.
“Yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan, dan pelakunya satu orang,” tegas Djuhandhani.
Tersangka dikenakan Pasal 468 Ayat 2 atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Selain proses pidana, Polda Sulsel memastikan sidang kode etik terhadap Bripda P tetap akan digelar.
Proses etik tersebut berjalan terpisah dari perkara pidana dan akan dilaksanakan setelah seluruh pemeriksaan internal dinyatakan lengkap.
Penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama berawal dari persoalan kepatuhan terhadap senior. Korban dipanggil oleh seniornya berkali-kali pada malam sebelum kejadian, namun tidak menghadap.
Pakar kriminologi Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Heri Tahir menilai peristiwa tersebut harus dibaca sebagai peringatan keras. Praktik senior-yunior yang mengandung unsur kekerasan masih mengakar dan belum sepenuhnya hilang di tubuh Polri.
“Ini bisa jadi ibarat ini gunung es sebetulnya. Artinya praktik-praktik itu selama ini sebenarnya sudah terjadi. Cuma ketika terjadi korban, ketika terjadi baru ketahuan bahwa terjadi bullying kepada yuniornya,” tuturnya. (an/zuk)





