4 Kesaksian Aksi Gila-gilaan Pengemudi Mobil Lawan Arah Kayak Film

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Aksi seorang pengemudi mobil melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus), viral di media sosial. Para saksi mengungkapkan aksi gila-gilaan sang pengemudi yang mirip seperti di film.

Dirangkum detikcom, Kamis (26/2/2026), peristiwa itu terjadi pada Rabu sore (25/2) kemarin. Berdasarkan video yang beredar, terlihat mobil melaju di arah yang berlawanan. Mobil menabrak sejumlah motor dan berupaya menghindari kerumunan warga yang menyerang.

Sejumlah warga mengejar mobil tersebut dengan memecahkan kaca mobil tersebut. Namun, mobil tersebut tetap melaju maju dan mundur untuk melarikan diri hingga menabrak mobil polisi. Beberapa waktu kemudian mobil terkepung dan dihentikan warga.

Baca juga: Pemobil Ugal-ugalan di Jakpus Bengong Saat Ditangkap, Penumpangnya Santai

Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Arry Utomo mengatakan peristiwa terjadi pada sekitar pukul 17.20 WIB kemarin sore. Kecelakaan berawal ketika mobil melaju dari arah utara menuju selatan.

"Sesampainya di dekat Halte Lapangan Banteng, pada saat hendak diberhentikan oleh petugas, kendaraan tersebut tetap melaju dan terus berjalan ke arah selatan," ujarnya.

Kemudian, setiba di Jalan Gunung Sahari IV, kendaraan berbelok ke arah berlawanan. Kendaraan kemudian melaju ke Jalan Bungur Besar Raya.

"Sesampainya di Jalan Gunung Sahari V, kendaraan tersebut berbelok ke kiri melawan arah di Jalan Gunung Sahari V ke arah timur hingga di di Simpang MBAL dan tetap melaju di Jalan DR Sutomoke arah timur," tuturnya.

Sesampai di sekitar Hotel Bintang Baru, kendaraan berputar ke arah barat. Kemudian, kembali ke Simpang MBAL dan berbelok ke kiri ke Jalan Gunung Sahari arah utara.

Pengemudi pria berinisial HM (25) itu pun kini telah diamankan. HM telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Ada 4 Pelat Berbeda di Mobil Ugal-ugalan di Jakpus, buat Apa?

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).




(rdp/rdp)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Danantara Umumkan Pemenang Lelang Proyek Sampah Jadi Listrik Pekan Kedua Maret
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Ofisial Malut United Di-banned 3 Bulan Imbas Protes Laga Lawan Persib
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Antam Naik Rp16 Ribu Jadi Rp3,039 Juta Hari Ini
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana 24 Jam Terakhir, Ratusan Warga Terdampak
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
KLH Bekukan Izin Lingkungan 80 Tambang Batu Bara dan Nikel
• 17 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.