Aksi seorang pengemudi mobil melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus), viral di media sosial. Para saksi mengungkapkan aksi gila-gilaan sang pengemudi yang mirip seperti di film.
Dirangkum detikcom, Kamis (26/2/2026), peristiwa itu terjadi pada Rabu sore (25/2) kemarin. Berdasarkan video yang beredar, terlihat mobil melaju di arah yang berlawanan. Mobil menabrak sejumlah motor dan berupaya menghindari kerumunan warga yang menyerang.
Sejumlah warga mengejar mobil tersebut dengan memecahkan kaca mobil tersebut. Namun, mobil tersebut tetap melaju maju dan mundur untuk melarikan diri hingga menabrak mobil polisi. Beberapa waktu kemudian mobil terkepung dan dihentikan warga.
Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Arry Utomo mengatakan peristiwa terjadi pada sekitar pukul 17.20 WIB kemarin sore. Kecelakaan berawal ketika mobil melaju dari arah utara menuju selatan.
"Sesampainya di dekat Halte Lapangan Banteng, pada saat hendak diberhentikan oleh petugas, kendaraan tersebut tetap melaju dan terus berjalan ke arah selatan," ujarnya.
Kemudian, setiba di Jalan Gunung Sahari IV, kendaraan berbelok ke arah berlawanan. Kendaraan kemudian melaju ke Jalan Bungur Besar Raya.
"Sesampainya di Jalan Gunung Sahari V, kendaraan tersebut berbelok ke kiri melawan arah di Jalan Gunung Sahari V ke arah timur hingga di di Simpang MBAL dan tetap melaju di Jalan DR Sutomoke arah timur," tuturnya.
Sesampai di sekitar Hotel Bintang Baru, kendaraan berputar ke arah barat. Kemudian, kembali ke Simpang MBAL dan berbelok ke kiri ke Jalan Gunung Sahari arah utara.
Pengemudi pria berinisial HM (25) itu pun kini telah diamankan. HM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(rdp/rdp)





