JAKARTA, KOMPAS.TV - Ramadan bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari segala hal yang berpotensi merusak nilai ibadah.
Lalu bagaimana dengan ekspresi kasih sayang seperti ciuman antara suami dan istri saat berpuasa? Apakah diperbolehkan, makruh, atau justru bisa membatalkan puasa?
Pembahasan ini menjadi penting karena di satu sisi, kemesraan suami istri adalah hal yang manusiawi. Namun di sisi lain, Ramadan adalah bulan pengendalian diri.
Baca Juga: Doa Buka Puasa Ramadan Hari Ini Lengkap dengan Bahasa Arab dan Artinya
NU Online dalam artikelnya mengulas hukum mencium pasangan saat puasa berdasarkan pandangan ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i.
Rasulullah Pernah Mencium Saat PuasaDalam hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah RA, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mencium dan bersentuhan dengan istrinya dalam keadaan berpuasa.
Hadis riwayat Imam Bukhari menyebutkan:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
“Nabi SAW pernah mencium dan bersentuhan (dengan istrinya) dalam keadaan sedang berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu menahan nafsu di antara kalian.”
Hadis ini menjadi dasar bahwa ciuman saat puasa pada dasarnya tidak otomatis membatalkan.
Namun, terdapat catatan penting: Rasulullah adalah pribadi yang sangat mampu mengendalikan diri.
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengutip pendapat Imam At-Tirmidzi bahwa sebagian ulama berpendapat, mencium saat puasa diperbolehkan bagi orang yang mampu menahan diri.
Namun jika tidak mampu mengendalikan syahwatnya, maka sebaiknya ditinggalkan.
Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Sufyan Ats-Tsauri dan Imam Syafi’i. Artinya, hukum ciuman saat puasa tidak bersifat mutlak, tetapi bergantung pada kondisi pelakunya.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Artinya
Rincian Hukum dalam Mazhab Syafi’iDalam literatur fikih Syafi’iyah, hukum mencium pasangan saat puasa dirinci menjadi beberapa kategori.
1. Makruh Tahrim (Mendekati Haram)
Menurut Imam An-Nawawi dan Syekh Syamsuddin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, ciuman menjadi makruh tahrim jika dilakukan oleh orang yang syahwatnya tergerak.
Ukuran tergeraknya syahwat adalah adanya kekhawatiran akan terjadinya inzal (keluar mani).
Jika sudah muncul rasa takut akan hal itu, maka ciuman dinilai sebagai tindakan berisiko yang bisa merusak ibadah puasa.
Makruh tahrim berarti perbuatan yang mendekati haram, sehingga jika dilakukan bisa mendatangkan dosa.
2. Tidak Makruh, tetapi Lebih Baik Ditinggalkan
Bagi orang yang merasa aman dari gejolak syahwat, hukum mencium tidak dihukumi makruh.
Namun, Imam Ar-Ramli tetap menganjurkan agar hal itu ditinggalkan sebagai bentuk kehati-hatian.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/NU Online
- hukum ciuman saat puasa
- ciuman saat puasa Ramadan
- apakah ciuman membatalkan puasa
- hukum mencium istri saat puasa
- makruh tahrim puasa
- inzal saat puasa




