Dekarbonisasi PLTU ”Captive” Terbentur Pragmatisme Ekonomi dan Celah Regulasi

kompas.id
14 jam lalu
Cover Berita

Emisi dan polusi udara dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive dapat menyebabkan 5.000 kematian dan beban ekonomi mencapai 3,4 miliar dolar AS pada tahun 2030. Pembangkit captive adalah pembangkit listrik yang tidak terhubung ke jaringan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan dimiliki secara mandiri oleh perusahaan atau industri. Jika tidak ada intervensi apa pun, angka kematian prematur bisa mencapai 27.000 jiwa satu dekade kemudian.

Proyeksi ini disampaikan oleh Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa dalam peluncuran laporan ”Dekarbonisasi Pembangkit Listrik Captive” di Indonesia secara daring, Kamis (26/2/2026).

Sejak 2019, kapasitas PLTU captive melonjak tiga kali lipat, dari 5,5 gigawatt (GW) menjadi 16,6 GW pada 2024. Saat ini terdapat 130 PLTU captive berkapasitas 30 megawatt (MW) atau lebih, dengan 21 unit lain dalam tahap konstruksi. Dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), diproyeksikan ada tambahan 20,7 GW PLTU batubara dalam tujuh tahun ke depan yang sebagian besar berasal dari captive power.

”Di saat dunia mempercepat transisi menuju energi bersih, kita menghadapi paradoks. Mineral seperti nikel untuk baterai dan aluminium untuk kendaraan listrik, yang menjadi tulang punggung revolusi energi bersih, justru diproduksi dengan proses yang sangat intensif karbon,” katanya.

Ia juga menyoroti celah regulasi. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, captive power belum diatur secara tegas. Demi mendorong hilirisasi, pembangkit jenis ini dapat dibangun dalam skala besar.

​”PLTU captive berada dalam titik buta regulasi yang berpotensi mengancam komitmen Indonesia dalam pengendalian emisi sesuai Perjanjian Paris,” ujarnya.

Hambatan ekonomi dan struktural

Pembicaraan dekarbonisasi sektor industri tidak lengkap tanpa membahas pembangkit captive. Analis Energi Terbarukan IESR Muhammad Ihsan menambahkan, sekitar 37 persen emisi sektor kelistrikan Indonesia kini berasal dari pembangkit captive. Lima tahun sebelumnya, kontribusinya masih sekitar 20 persen.

Berdasarkan penelusuran lapangan, data GIS dan citra satelit, serta pertemuan dengan pemilik pembangkit captive, IESR mengidentifikasi 137 perusahaan yang memiliki pembangkit captive, dengan total 175 unit dan 11 tipe teknologi berbeda. Tiga sektor utama yang mendominasi adalah nikel, utilitas, dan aluminium.

Di dalam laporannya, IESR menawarkan empat opsi intervensi berdasarkan prioritas, yakni integrasi pembangkit captive ke jaringan PLN dan pemanfaatan potensi energi terbarukan di lokasi masing-masing. Dua opsi lainnya adalah peralihan bahan bakar (fuel switching) dari batubara ke gas sebagai solusi sementara, serta pemanfaatan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon.

Menurut Ihsan, ada empat hambatan utama yang kerap ditemui. Pertama, pragmatisme ekonomi yang masih membuat batubara lebih menarik dibandingkan energi terbarukan. Kedua, persoalan perizinan dan kebijakan yang tidak konsisten, termasuk parallel charge dari PLN yang menghambat proyek tenaga surya skala besar. Ketiga, belum adanya mandat hukum penghentian batubara secara tegas. Terakhir, keterbatasan lahan dan persoalan struktural.

”Hambatan utama dekarbonisasi adalah faktor finansial. Tanpa justifikasi ekonomi yang kuat, pembangkit captive berbasis batubara akan sulit beralih,” kata Ihsan.

Tekanan global

Pelaku industri tidak menolak dekarbonisasi, tetapi menekankan perlunya jaminan stabilitas energi, struktur biaya yang terukur, dan kepastian keberlanjutan usaha. Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menyebut Indonesia menyumbang 65-67 persen produksi nikel dunia. Saat ini terdapat 416 tambang aktif, 61 smelter, dan 12 fasilitas pengolahan bahan baku baterai.

Ekosistemnya ditargetkan terintegrasi end-to-end. Namun, produksi nasional kerap dicap berintensitas karbon tinggi atau dirty nickel, sementara standar global seperti Battery Passport Uni Eropa mulai diterapkan.

Energi sejauh ini menjadi tantangan utama, dengan porsi biaya berkisar 30-35 persen dari total biaya produksi. Satu lini smelter teknologi RKEF membutuhkan 30-50 MW. Dengan 243 lini aktif di 61 smelter, kebutuhan listriknya sangat besar dan tidak boleh terhenti. ”Smelter harus beroperasi 24 jam. Tidak bisa berhenti, kecuali saat maintenance,” kata Meidy.

Sejumlah perusahaan sudah memakai energi terbarukan, seperti Bumi Mineral Sulawesi dan PT Vale Indonesia Tbk yang memanfaatkan tenaga air. Namun, sumber energi kerap jauh dari sentra industri. Opsi lain, misalnya nuklir, gas alam cair (LNG), panas bumi, hingga wood pellet, masih menghadapi kendala teknis dan keekonomian.

​Di sisi bisnis, harga nikel global masih berbasis LME dan belum membedakan green nickel dengan nikel konvensional. ”Pengusaha tetap menghitung margin dan waktu balik modal,” ujarnya.

​Ia menilai transisi perlu bertahap, dengan mewaspadai risiko carbon lock 20-30 tahun ke depan sekaligus tekanan jangka pendek seperti mekanisme penyesuaian batas karbon (CBAM) dan komitmen Paris Agreement.

​Acting Head of Energy Procurement, Energy & AFAM Division, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Renard Cheng, menjelaskan, di sisi on-site renewable, perusahaannya telah memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dan ground-mounted di lahan bekas tambang. Total kapasitas 72 megawatt peak (MWp), tetapi kontribusinya baru sekitar 5 persen dari kebutuhan listrik.

Isu biaya tetap dominan mengingat industri semen sedang menghadapi overcapacity dengan utilisasi 50-60 persen. Dalam kondisi ini, efisiensi menjadi sangat krusial. Renard menegaskan pembangkitan listrik bukan core business mereka, sehingga model power purchase agreement (PPA) dengan pengembang energi dinilai lebih realistis.

Direktur SESNA Group Rico Syah Alam menyebut perusahaannya sedang dalam tahap konstruksi PLTS di Morowali. Proyek ini direncanakan menjadi PLTS terbesar di Indonesia dengan kapasitas 262 MW dan baterai 80 MWh. Proyek ini dibiayai melalui skema project financing oleh lembaga pembiayaan Indonesia.

​”Ini menjadi contoh bahwa dari sisi smelter ada inisiatif nyata untuk dekarbonisasi, dan proyek ini telah mencapai tahap pembiayaan,” katanya.

​Menurut dia ada tiga isu utama terkait ekspansi pembangkit captive batubara. Pertama, coal lock-in, di mana aset batubara yang sudah dibangun akan beroperasi dalam jangka panjang. Kedua, risiko stranded asset. Ketiga, risiko terhadap daya saing ekspor dan daya saing industri.

Kolaborasi dan penyiapan insentif

Ketua Tim Kawasan Industri Tertentu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Yulia Ariyani, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua langkah utama. ”Ada dua poin utama untuk Kementerian Perindustrian, yaitu penguatan pedoman kawasan industri ramah lingkungan atau KIBL, serta insentif untuk pemanfaatan energi yang lebih produktif di tingkat kawasan,” kata Yulia.

Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri tengah disusun, termasuk pengembangan kawasan industri hijau. Regulasi turunannya merujuk pada PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang mendorong kawasan industri menjadi KIBL sebagai pedoman teknis sekaligus acuan penilaian kinerja keberlanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andriah Feby Misna menjelaskan, pemerintah menempatkan dekarbonisasi captive power sebagai bagian dari peta jalan besar transisi energi nasional.

Subsektor ketenagalistrikan memegang peran sentral dalam pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan target net zero emission 2060. Arah kebijakan yang disusun terintegrasi dalam dokumen perencanaan nasional seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Pemerintah telah menargetkan sistem kelistrikan 2060 mencapai 433 GW dengan dominasi EBT dan dukungan baterai. Pengembangannya mencakup tenaga surya, angin, hidro, panas bumi, serta nuklir yang direncanakan mulai 2032. PLTU diproyeksikan beralih 100 persen ke green ammonia pada 2045, sedangkan PLTG didorong beralih ke green hydrogen pada 2051. Adopsi teknologi penyimpanan dan pengurangan emisi juga disiapkan.

Khusus untuk captive power, pemerintah mendorong optimalisasi potensi EBT di wilayah usaha masing-masing. ”Memaksimalkan potensi energi baru dan terbarukan di wilayah usaha masing-masing, seperti pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), dan terutama pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), baik rooftop, floating, maupun ground mounted. Indonesia yang berada di wilayah tropis dan khatulistiwa memiliki potensi surya yang besar,” papar Feby.

Feby mengakui investasi awal energi terbarukan memakan biaya besar sehingga diperlukan dukungan regulasi untuk membuka akses pendanaan. ”Penyediaan insentif menjadi pekerjaan rumah bersama,” jelasnya.

Transisi ini dirancang berlangsung bertahap, dengan tetap menjaga keandalan dan keekonomian sistem. Pemerintah menekankan pentingnya penyelarasan perencanaan kelistrikan dengan kebutuhan industri strategis, terutama di wilayah hilirisasi seperti Sulawesi dan Maluku, yang membutuhkan listrik hingga 35,9 GW dari 160 perusahaan. Pengembangan supergrid disiapkan guna mengevakuasi daya dari sumber energi baru menuju pusat beban, mengatasi ketidaksesuaian lokasi suplai dan permintaan EBT.

Feby mendorong dialog dan perencanaan bersama antara pemerintah, PLN, industri, dan pemangku kepentingan lainnya. ”Keberhasilan dekarbonisasi captive power sangat bergantung pada kolaborasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apa Hukumnya Puasa Ramadhan Jika Sering Scroll Gosip?
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Sita Duit Rp5,19 Miliar dari Dua Safe House Milik Pejabat Bea Cukai
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Wanita Viral Kerap Tak Bayar Makan Akhirnya Diamankan Satpol PP di Jakpus
• 5 jam laludetik.com
thumb
12 Kepala Desa Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sudewo
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Kasus ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Minta DPR Panggil Penyidik dan Jaksa
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.