KPK Sita Duit Rp5,19 Miliar dari Dua Safe House Milik Pejabat Bea Cukai

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA kemudian disimpan di apartemen sebagai safe house yang telah disewa sejak pertengahan 2024.

KPK Sita Duit Rp5,19 Miliar dari Dua Safe House Milik Pejabat Bea Cukai. (Foto Danandaya/IMG)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dalam proses penyelidikan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sejak November 2024, pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai berinisial SA, diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. SA menjalani hal tersebut atas perintah pejabat DJBC.

Baca Juga:
Kata Purbaya soal Kakanwil Bea Cukai Baru Dilantik Kena OTT KPK: Safe House-nya Ketahuan

"Atas perintah Sdr BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Asep menjelaskan, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA kemudian disimpan di apartemen sebagai safe house yang telah disewa sejak pertengahan 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS.

Baca Juga:
Purbaya Geram Ada Safe House untuk Simpan Emas Hasil Suap: Kita Masih Belum Bersih

"Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai. Uang yang dikumpulkan dan kelola SA, diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen," katanya.

Baca Juga:
KPK Tetapkan dan Tangkap Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Ditjen Bea Cukai

Dia menjelaskan, awal februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Mendapatkan perintah tersebut, SA pun memindahkan uang tersebut ke safe house lainnya atau apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper," ujar Asep.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK turut menampilkan uang hasil sitaan tersebut. Mayoritas uang yang disita ialah pecahan rupiah nominal Rp100 ribu.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Divonis 15 Tahun Penjara, Anak Buronan Riza Chalid Melawan, Ajukan Banding Putusan Hakin
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
KPK Cecar 8 Kades soal Setoran Duit Perintah Bupati Pati Sudewo
• 8 jam laludetik.com
thumb
Sekolah Nyaman, Bekerja Jadi Menyenangkan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Persib Bantai Madura United 5-0, Caretaker Igor Tolic Ungkap Titik Penting Penentu Kemenangan
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Tol Japek II Selatan dan Bocimi 3 Bakal Dibuka Fungsional saat Mudik Lebaran 2026
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.