JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi divonis sembilan tahun pejara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Majelis hakim menyatakan Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki Firnandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhi terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
"Dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dan harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita atau dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," jelasnya.
Adapun Yoki divonis bersama dua terdakwa lainnya, yakni Mantan Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan eks Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Terhadap Sani Dinar, Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kasus korupsi minyak mentah
- yoki firnandi
- vonis yoki firnandi
- korupsi
- tedakwa kasus minyak mentah
- pertamina





