Kasus Korupsi Minyak Mentah, Eks Dirut PT PIS Yoki Firnandi Dkk Divonis 9-10 Tahun Penjara

kompas.tv
20 jam lalu
Cover Berita
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi bersama 2 terdakwa lainnya saat menjalani sidang vonis kasus korupsi minyak mentah, Jumat (27/2/2026) dini hari. (Sumber: Tangkap layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi divonis sembilan tahun pejara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Majelis hakim menyatakan Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam dakwaan primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki Firnandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhi terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

"Dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dan harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita atau dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," jelasnya.

Adapun Yoki divonis bersama dua terdakwa lainnya, yakni Mantan Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan eks Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Terhadap Sani Dinar, Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kasus korupsi minyak mentah
  • yoki firnandi
  • vonis yoki firnandi
  • korupsi
  • tedakwa kasus minyak mentah
  • pertamina
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PINTAR BI Hari Ini Buka Tukar Uang Baru Lebaran untuk Luar Jawa, Jangan Sampai Kehabisan Kuota
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Tepergok Korban, Pelaku Curanmor Bersenpi di Lampung Babak Belur Dihajar Massa
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Berita Foto: Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Ini Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Champions
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Luhut: Digitalisasi dan AI Bisa Dongkrak Rasio Pajak RI Hingga 14%
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.