Berita Foto: Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Majelis menetapkan denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. 

Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Apabila tidak dibayarkan, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda. 

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854. 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, masing-masing divonis 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor dan menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan petinggi perusahaan.

Berikut foto-foto sidang vonis terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta: 

Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diduga Kesetrum, Buruh Harian Lepas Tewas saat Cari Ikan
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Potret Keakraban Prabowo dan MBZ Buka Puasa Bersama dengan Menu Timur Tengah di Qasr Al Bahr
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Ibu Kandung Nizam Bongkar Chat Keji Ibu Tiri Saat Sang Putra Sakit Parah
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Selama Ramadhan, Polres Jaksel aktifkan kembali pos Satkamling
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Kasus ABK Fandi Dituntut Mati, Kejagung: Sudah Sesuai Fakta Sidang, Ada Mens Rea
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.