REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Tri Budi Rochmanto, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, memaparkan strategi pencegahan korupsi kepada peserta Ramadhan Leadership Camp yang diselenggarakan Pemprov Sulsel di Asrama Haji Makassar, 22-28 Februari 2026. Tri Budi menekankan bahwa pemberantasan korupsi berkaitan erat dengan pembenahan sistem dan ekosistem pemerintahan daerah.
Tri Budi dalam keterangannya di Makassar, Jumat, menyatakan bahwa pembenahan tata kelola pemerintah dan pembangunan ekosistem pemerintahan daerah adalah langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Komitmen ini sudah menjadi bagian dari program pemerintah Astacita.
Langkah awal pencegahan, menurutnya, adalah memahami definisi dan jenis-jenis tindak pidana korupsi (TPK). Mengutip Transparency International, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi.
Tri Budi mengidentifikasi tiga jenis korupsi. Pertama, petty corruption, yaitu penyalahgunaan wewenang dalam interaksi sehari-hari antara pejabat publik dan masyarakat, seperti dalam pengurusan dokumen kependudukan dengan imbalan kecil. Kedua, grand corruption, yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir pihak dan merugikan banyak orang. Ketiga, political corruption atau state capture corruption, yang mencakup manipulasi kebijakan oleh pengambil keputusan politik untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaan.
Tri Budi juga menyinggung operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK untuk menangkap pejabat penerima suap, yang berdampak pada kerugian negara.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.