JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur menyegel lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026) siang.
Lapangan padel yang berdiri di tengah permukiman warga itu sebelumnya telah menuai protes selama berbulan-bulan.
Warga menilai keberadaan fasilitas olahraga tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan.
Baca juga: Mayoritas Warga Pulomas Tolak Lapangan Padel, Hanya 3 Keluarga Setuju
Kepala Sudin Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, mengatakan penyegelan dilakukan secara permanen karena operasional lapangan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
"Jadi hari ini kita melakukan dua penindakan. Pertama penindakan terhadap ketidaksesuaian izinnya. Ya, ada beberapa bagian yang tidak sesuai izin," kata Wiwit di lokasi, Kamis.
"Kami lakukan penyegelan ulang, sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini. Ya," jelasnya.
Diberi Waktu Kosongkan BarangSudin Citata Jakarta Timur masih memberi waktu satu hari kepada pengelola lapangan padel untuk mengeluarkan barang-barang.
"Sehingga kita kasih kesempatan satu hari untuk melakukan pembersihan di dalam. Besok baru kita lakukan penyegelan terhadap permanennya," kata Kepala Sudin Citata Jakarta Timur, Wiwit.
Baca juga: Lapangan Padel Pulomas Disegel, Pengelola Diberi Waktu Sehari Kosongkan Barang
Meski demikian, petugas tetap memasang papan segel di bangunan tersebut sebagai penanda bahwa bangunan ditutup.
"Jadi hari ini kita lakukan pasang papannya supaya teman-teman semua tahu bahwa ini bangunan kita akan segel tetap," jelas Wiwit.
Alasan Tak DibongkarSudin Citata mengungkap alasan belum membongkar lapangan padel yang diprotes warga di Pulomas.
Wiwit mengatakan, bangunan tersebut masih memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Kalau pembongkaran, kita lihat bahwa ini kan PBG masih ada. Ya. Kemudian juga tanpa SLF, jadi sementara ini kita lakukan segel tetap dulu," kata Wiwit.
Baca juga: Banyak Lapangan Padel Tak Berizin, Pegiat: Harus Berani Boikot!
Proses pembatalan PBG saat ini sedang berlangsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebelum dicabut, PBG itu masih dianggap berlaku.
"Sehingga, kami lakukan dua tindakan. Tindakan terhadap pelanggaran teknis PBG-nya dan pelanggaran terhadap bangunan beroperasi belum ada SLF," kata Wiwit.
Mayoritas Warga Menolak Lapangan PadelMayoritas warga RT 05/RW 13 Kayu Putih, meminta fasilitas olahraga tersebut ditutup karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan dan telah dinyatakan bermasalah secara hukum.
"Warga saya dari 16 warga, tiga warga yang mendukung Padel. Yang 13 tidak mendukung Padel. Ya karena ada kebisingan, terus ya itu, mobil konsumennya larinya kencang," kata Nelson ketua RT 05/RW 13 Kayu Putih.
Baca juga: Lapangan Padel Pulomas Disegel Permanen sebab Tak Sesuai Izin
Sebagian besar warga di sekitar lokasi merupakan lanjut usia (lansia) sehingga suara gaduh dari aktivitas bermain padel sangat mengganggu kenyamanan mereka.
"Merasa bersyukur di mana pemerintah pusat kita sudah ikut apa, memperhatikan lapangan Padel, khususnya lapangan Padel di Pulomas. Juga nanti mungkin akan bergerak di lapangan Padel, lapangan Padel yang lainnya di Jakarta," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




