Bisnis.com, JAKARTA — Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji mengatakan Kerry telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Andrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Fajar di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Kemudian, Kerry juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Kerry tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana badan, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Namun, apabila Kerry tidak dapat membayar uang denda, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854," pungkasnya.
Baca Juga
- Kasus Tata Kelola Minyak: Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Divonis 9 Tahun Penjara
- Tok! Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak
- Riva Siahaan Tak Nikmati Uang Korupsi, Hakim Vonis Tanpa Uang Pengganti
Adapun, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM telah divonis.
Keduanya, baik Dimas dan Gading divonis 13 tahun. Selain itu, keduanya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Adapun, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Kerry Cs selama 16-18 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Selain itu, pembebanan uang pengganti khusus Kerry jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebab, jaksa meminta agar Kerry dibebankan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Sekadar informasi, Kerry dan delapan terdakwa lainnya telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun. Perinciannya, komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$2,7 miliar dolar dan Rp25,4 triliun. Kerugian itu ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.
Hitungan BPK ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang mencakup sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi.
Namun demikian, majelis hakim telah sepakat untuk mengesampingkan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini senilai Rp171 triliun. Sebab, hakim menilai kerugian perekonomian negara bersifat asumsi.





