Jakarta: Muhammad Kerry Andrianto Riza, divonis pidana 15 tahun penjara. Dia terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus itu. Sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Fajar dikutip dari Antara, Jumat, 27 Februari 2026.
Perbuatan memperkaya diri yang dimaksud dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Dengan demikian, Kerry juga dijatuhkan pula hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga :
Dihukum 9 Tahun Penjara, Ini Respons Riva SiahaanDalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Hakim Ketua menyampaikan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza. Foto: Antara.
Majelis Hakim berpendapat perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga memberatkan vonis.
Sementara itu, faktor yang meringankan yaitu belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga dinilai sebagai hal meringankan putusan.
Selain Kerry, majelis hakim membacakan vonis untuk terdakwa lainnya, yaitu Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, yaitu 13 tahun. Mereka didenda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kerry dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp2 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp10,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Sementara, Gading dan Dimas masing-masing dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.




