- Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada 26 Februari 2026 membebaskan Riva Siahaan dari uang pengganti korupsi.
- Pembebasan uang pengganti karena hakim tidak menemukan fakta Riva menikmati hasil korupsi negara.
- Perkara tata kelola minyak ini melibatkan kerugian keuangan negara versi BPK sebesar Rp2,5 triliun.
Suara.com - Majelis hakim tidak membebani uang pengganti saat menjatuhkan putusan terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Hakim menyatakan bahwa Riva tidak menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
“Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
“Maka terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan pembukaan blokir rekening milik Riva karena dinilai tidak terkait dengan perkara tersebut.
“Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa uang-uang dan buku tabungan bank yang sebelumnya diblokir, oleh karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka terhadap barang bukti buku tabungan tersebut harus dicabut pemblokirannya,” ujar hakim.
Majelis hakim sebelumnya juga menyoroti kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang mencapai Rp9,4 triliun. Nilai tersebut merujuk pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara pada tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (Rp2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018–2023 sebesar Rp9.415.196.905.676,86 (Rp9,4 triliun),” kata Sigit.
Namun, majelis hakim menilai perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 (Rp171 triliun) masih bersifat asumsi dan belum pasti.
Baca Juga: Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa kerugian perekonomian negara yang diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut masih bersifat asumsi, banyak faktor yang mempengaruhi, sehingga tidak pasti dan tidak nyata, serta belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” tutur Sigit.
Sigit menambahkan, majelis hakim sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK, namun tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari para ahli tersebut.
“Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut, kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra yang masih bersifat asumsi, tidak pasti, dan dipengaruhi banyak faktor, sehingga belum cukup pembuktiannya terkait kerugian perekonomian negara,” jelas hakim.
“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, maka unsur dapat merugikan keuangan negara tetap terpenuhi,” tambahnya.
Majelis hakim sebelumnya juga menjatuhkan vonis terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Dalam putusannya, Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Sementara itu, Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.




