JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait penangkapan Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba yang diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut pengungkapan keterlibatan Erwin merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Erwin, seperti dikutip Antara, Jumat (27/2/2026):
Pengembangan Kasus Malaungi
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Erwin diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkotika.
Baca Juga: Erwin Terduga Bandar Narkoba dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap saat Mau Kabur
Erwin juga dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel.
"Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” katanya di Jakarta.
Berupaya Lari ke Luar Negeri
Eko menambahkan, seiring mencuatnya munculnya nama Erwin dalam pengenmbangan penyidikan perkara tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berupaya melarikan diri.
Erwin disebut akan melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.
Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pun menyelidiki dan memantau pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Erwin, termasuk mendalami istrinya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- bareskrim polri
- koko erwin
- penangkapan koko erwin
- erwin
- bandar narkoba





