Gaikindo: Proses Perizinan Kendaraan Impor Bisa Memakan Waktu hingga 6 Bulan

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menegaskan setiap kendaraan yang masuk ke Indonesia, termasuk dari skema impor Completely Built Up (CBU), wajib melalui rangkaian proses perizinan sebelum dapat dioperasikan di jalan raya. Prosedur tersebut berlaku bagi semua merek otomotif tanpa pengecualian.

Menurut Kukuh, pelaku industri otomotif global umumnya sudah memahami tahapan regulasi tersebut ketika ingin memasarkan kendaraan di Indonesia. Salah satu tahap awal yang harus ditempuh adalah mengajukan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) kepada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Ia mencontohkan, bahkan produsen yang sudah lama beroperasi di Indonesia tetap harus mengikuti prosedur tersebut ketika ingin memasukkan model baru dari luar negeri. Proses itu menjadi syarat dasar sebelum kendaraan dapat dipasarkan maupun digunakan di dalam negeri.

“Semua orang yang mau bisnis otomotif pasti menanyakan prosesnya seperti apa. Pertama kan pasti ke Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan TPT. Bahkan yang sudah di sini pun, misalnya Suzuki yang mau datangkan kendaraan dari India seperti Ignis, juga harus minta TPT ke perindustrian,” ujar Kukuh kepada kumparan, Rabu (25/2/2026).

Selain TPT, Kukuh menjelaskan terdapat banyak institusi yang terlibat dalam proses regulasi kendaraan bermotor di Indonesia. Ia menyebut sedikitnya terdapat sekitar 17 kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan industri kendaraan bermotor, ditambah kepolisian sebagai otoritas penerbit pelat nomor kendaraan.

“Setahu saya ada sekitar 17 kementerian dan lembaga yang terkait dengan industri kendaraan bermotor, ditambah satu lagi yaitu polisi. Jadi prosesnya memang panjang dan melibatkan banyak pihak,” katanya.

Setelah memperoleh TPT, kendaraan juga wajib menjalani proses homologasi atau uji tipe yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Pengujian ini mencakup berbagai aspek teknis mulai dari sistem pencahayaan, keselamatan, hingga standar emisi kendaraan.

Kukuh menegaskan bahwa proses homologasi tersebut tidak sederhana dan memerlukan waktu serta biaya yang tidak sedikit. Dalam kondisi normal, proses pengujian hingga penerbitan dokumen kelayakan jalan dapat memakan waktu antara tiga hingga enam bulan.

“Homologasi itu wajib. Semua kendaraan harus diuji apakah layak jalan atau tidak. Lampunya benar atau tidak, emisinya sesuai atau tidak. Banyak sekali item yang harus dicek dan prosesnya juga tidak murah,” jelasnya.

Selain aspek teknis kendaraan, regulasi juga mencakup kewajiban penyediaan layanan purna jual oleh distributor atau agen pemegang merek (APM). Hal ini berkaitan dengan perlindungan konsumen yang mengharuskan ketersediaan suku cadang dalam jangka waktu panjang.

Kukuh menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen, distributor wajib menjamin ketersediaan suku cadang hingga 10 tahun setelah model kendaraan tersebut tidak lagi diproduksi.

“Distributor atau APM bertanggung jawab menyediakan suku cadang hingga 10 tahun setelah kendaraan tersebut tidak diproduksi. Itu bagian dari perlindungan konsumen,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai faktor regulasi tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa struktur biaya kendaraan di Indonesia relatif tinggi. Selain pajak, biaya pengujian, sertifikasi, serta kewajiban layanan purna jual turut memengaruhi struktur harga kendaraan di pasar domestik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
USS Gerald R. Ford Krisis Limbah, Kapal Induk Rp200 Triliun AS Tersandung Masalah Toilet
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Menteri Agama Nasaruddin Umar Dorong Mahasiswa Perkuat Tradisi Akademik di Tengah Dinamika Media Sosial
• 1 jam lalupantau.com
thumb
LAZ Hadji Kalla Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem pada 2026
• 2 jam laluterkini.id
thumb
Membangun Karakter Berdasarkan Cara Kerja Otak Depan: Pelan dan Berulang
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak, Riva Siahaan: Tuhan Akan Tunjukkan Keadilan
• 12 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.