Liputan6.com, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan BUMN anak usaha Pertamina. Dia juga dijatuhkan hukuman denda sebesar sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Usai divonis, Riva berkelakar kepada publik bahwa dia tak menyesal telah mengabdi untuk Pertamina dalam karier profesionalnya.
Advertisement
"Saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja (PPN)," kata Riva di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Riva meyakini, masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Karenanya, dia optimistis keadilan akan datang pada waktunya.
"Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik," dia menandasi.




