Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak, Riva Siahaan: Tuhan Akan Tunjukkan Keadilan

liputan6.com
14 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan BUMN anak usaha Pertamina. Dia juga dijatuhkan hukuman denda sebesar sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Usai divonis, Riva berkelakar kepada publik bahwa dia tak menyesal telah mengabdi untuk Pertamina dalam karier profesionalnya.

Advertisement

BACA JUGA: Ada Disenting Opinion Hakim dalam Putusan Riva Siahaan Cs, Ini Isinya

"Saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja (PPN)," kata Riva di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Riva meyakini, masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Karenanya, dia optimistis keadilan akan datang pada waktunya.

"Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik," dia menandasi.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Andalkan Taman Gratis, Warga Cilincing Keluhkan Kondisi Taman Lestari yang Terbengkalai
• 9 menit lalukompas.com
thumb
Potret Pernikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana, Banjir Doa dari Netizen
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Pengemudi Calya Lawan Arus di Jakpus Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Progres Pemvisaan Jamaah Haji Capai 162 Ribu, Ditargetkan Rampung Awal Maret
• 9 menit laluidxchannel.com
thumb
Penerapan Hukum Berlebihan dalam Kasus Guru Honorer di Probolinggo…
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.