Daftar Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah: 9-15 Tahun Penjara

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa kasus korupsi minyak mentah Muhammad Kerry Adrianto Riza dkk saat menjalani sidang putusan, Jumat (27/2/2026) dini hari. (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina (Persero) telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung dari Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari.

Sembilan terdakwa yang dimaksud yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza atau anak Riza Chalid, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Yoki Firnandi.

Selanjutnya, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, serta Gading Ramadhan Joedo.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Minyak Mentah Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Digelar Hari Ini

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menjatuhi kesembilan terdakwa dengan vonis pidana penjara selama 9 hingga 15 tahun.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Berikut merupakan daftar vonis sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina:

1. Riva Siahaan

Terdakwa Riva Siahaan selaku Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain pidana perjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pernjara.

2. Maya Kusmaya

Vonis terdakwa Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga sama dengan Riva Siahaan.

Di mana majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Maya dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

3. Yoki Firnandi 

Terdakwa Yoki Firnandi selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) dijatuhi vonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi tersebut.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Adapun Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kasus korupsi minyak mentah
  • vonis terdakwa
  • vonis
  • terdakwa korupsi minyak mentah
  • kerry adrianto
  • korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aksi Gagal Maling Motor di Depok, Tepergok Saat Kesulitan Nyalakan Kendaraan
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Pertemuan hangat Prabowo dan MBZ perkuat kemitraan strategis RI-PEA
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Bumi Serpong Damai (BSDE) Bakal Lanjutkan Fase II Tol Serbaraja Tahun Ini
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Pentingnya tanamkan empati dan kepedulian sosial anak sejak dini
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Tinjau Yonif 848, Menhan soroti stabilitas wilayah
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.