JAKARTA, KOMPAS.TV - Sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina (Persero) telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung dari Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari.
Sembilan terdakwa yang dimaksud yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza atau anak Riza Chalid, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Yoki Firnandi.
Selanjutnya, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, serta Gading Ramadhan Joedo.
Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Minyak Mentah Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Digelar Hari Ini
Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menjatuhi kesembilan terdakwa dengan vonis pidana penjara selama 9 hingga 15 tahun.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Berikut merupakan daftar vonis sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina:
1. Riva Siahaan
Terdakwa Riva Siahaan selaku Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana perjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pernjara.
2. Maya Kusmaya
Vonis terdakwa Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga sama dengan Riva Siahaan.
Di mana majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Maya dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
3. Yoki Firnandi
Terdakwa Yoki Firnandi selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) dijatuhi vonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi tersebut.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Adapun Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kasus korupsi minyak mentah
- vonis terdakwa
- vonis
- terdakwa korupsi minyak mentah
- kerry adrianto
- korupsi





