JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akhirnya turun tangan merespons polemik pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Kalideres yang ditolak warga.
Proyek rumah duka dan krematorium tersebut dibangun di atas lahan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Intervensi pemerintah kota dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi dan audiensi bersama unsur pemerintah, pengembang, serta perwakilan masyarakat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (26/2/2026).
Tegaskan posisi netralWali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa bersikap pasif terhadap konflik yang berkembang di tengah masyarakat.
"Pemerintah kan memiliki pandangan, mata, telinga, mendengar, melihat bahwa semua masalah yang ada di wilayah, kami tidak boleh diam," ujar Iin saat ditemui Kompas.com usai memimpin rapat tersebut, Kamis.
Baca juga: Krematorium Kalideres Ternyata Belum Kantongi Amdal, Proyek Diminta Ditunda
Iin menegaskan, Pemkot bersikap netral sebagai penengah dan membuka ruang dialog bagi seluruh pihak.
"Pemerintah Kota Jakarta Barat tidak memihak, kami netral. Kami mendengarkan semua masukan, aspirasi, saran, keterangan yang diberikan oleh seluruh pihak," ucap Iin.
Warga Citra Garden 2 tidak hadirDalam audiensi tersebut, turut hadir pihak pengembang, yakni Yayasan Rumah Swarga Abadi, jajaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, serta perwakilan pengurus RW dari Kelurahan Kalideres dan Kelurahan Pegadungan.
Namun, perwakilan warga Perumahan Citra Garden 2, Pegadungan yang sebelumnya melakukan aksi penolakan di lokasi proyek, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Pemkot Jakbar Mediasi Polemik Pembangunan Krematorium, Libatkan Pengembang dan RW
Menurut Iin, pengurus RW Pegadungan telah menyampaikan surat ketidakhadiran karena warga memilih fokus mengikuti agenda mediasi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta.
"Adapun yang hadir hari ini memang yang mewakili dari Kalideres, untuk dari Pegadungan memberikan surat tidak bisa hadir karena memang sedang dalam proses mereka mediasi ke DPRD," jelasnya.
"Kami menghargai dan menghormati hak dari seluruh komponen yang memang hadir dan tidak hadir pada hari ini," sambungnya.
Perizinan lingkungan belum rampungDalam rapat terungkap bahwa Yayasan Rumah Swarga Abadi ternyata belum menyelesaikan dokumen perizinan lingkungan seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Padahal, kata Iin, sebelumnya pengembang telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengurus izin lingkungan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) tertanggal 27 Januari 2026.
“Surat pernyataan (berisi) kesanggupan pengurusan dan lingkungan tanggal 27 Januari 2026 dari Yayasan Rumah Swarga Abadi yang menyatakan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh dokumen perizinan lingkungan UKL-UPL Amdal," jelasnya.
Baca juga: Pembangunan Krematorium di Lahan Kalideres Disebut Sudah Sesuai Fungsi





