Akurasi data menjadi sorotan utama dalam penyaluran bantuan sosial nasional. Pemerintah mengakui masih terdapat kekeliruan dalam basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan untuk menentukan penerima bansos.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyatakan perbaikan data tidak bisa hanya mengandalkan pusat. Peran desa dinilai krusial karena proses input dan pembaruan informasi berawal dari tingkat paling bawah.
Dalam sosialisasi DTSEN di Karawang, ia menjelaskan dukungan datang dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk menghadirkan operator data desa yang dibiayai melalui anggaran desa.
Skema ini mencakup pemberian gaji khusus bagi petugas yang bertanggung jawab memasukkan dan memperbarui data warga.
"Menteri Desa, Pak Yandri, telah memberikan dukungan, misalnya mendorong desa untuk menghadirkan serta membiayai operator data desa, termasuk pemberian gaji. Ini sangat berarti bagi kami, karena keberadaan operator desa sangat menentukan.
Pengambilan kebijakan sangat bergantung pada siapa yang memasukkan data, dan itu dilakukan oleh operator data desa serta dinas sosial setempat," katanya dikutip dari ANTARA.
Pemerintah tidak menutup mata terhadap masih adanya kesalahan dalam DTSEN. Validasi dan koreksi data disebut terus berjalan seiring meningkatnya partisipasi masyarakat.
"Dari hari ke hari, tingkat kesalahan terus menurun, terlebih jika masyarakat semakin sadar dan aktif terlibat," ujar dia. Keterlibatan publik dinilai penting agar pembaruan data berlangsung dinamis dan responsif.
Perbaikan DTSEN juga merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan kolaborasi lintas kementerian. Konsolidasi dilakukan untuk memastikan bansos tepat sasaran dan mengurangi potensi ketidaktepatan penerima.
Saifullah Yusuf menilai data yang akurat akan menghadirkan keadilan dalam distribusi bantuan. Ia mencontohkan Kabupaten Karawang yang dinilai mampu mengelola anggaran daerah untuk memperkuat perlindungan sosial, termasuk capaian universal health coverage.
Sementara itu, Yandri Susanto menegaskan pentingnya integritas di tingkat desa dalam proses pendataan. Penguatan mekanisme DTSEN diharapkan mencegah manipulasi atau praktik tidak transparan.
"Dengan mekanisme ini, tidak ada lagi 'kongkalikong' data di tingkat desa. Insyaa Allah, dengan cara ini akurasi DTSEN akan semakin baik, karena jika datanya benar, maka tidak akan terjadi lagi kondisi di mana yang berhak justru tidak menerima bantuan, sementara yang tidak berhak malah menerima. Kuncinya ada di tingkat desa, di mana jumlah desa di Indonesia saat ini telah mencapai 75.266 desa," ujar Yandri.
Ia menjelaskan perubahan kondisi sosial berlangsung cepat, mulai dari kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, hingga perubahan status ekonomi. Karena itu, pembaruan data harus dilakukan berjenjang dari RT/RW, diverifikasi pendamping PKH dan pendamping desa, hingga terkonsolidasi nasional.
"Irisan kerja antara Kemensos dan Kemendes PDT sangat erat, sehingga data yang benar dapat digunakan secara tepat untuk penyaluran bantuan sosial, afirmasi pembangunan, dan program lainnya. Insyaa Allah dengan DTSEN, data yang selama ini terpecah dan tidak terkoordinasi dengan baik, akan berjalan lebih akurat dan adil untuk masyarakat," ujar Yandri.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 1 Cair, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwalnya
Kehadiran operator desa bergaji khusus diharapkan meningkatkan kualitas input data sekaligus mempercepat proses verifikasi. Pemerintah menilai kebijakan berbasis data presisi menjadi fondasi penting dalam memperbaiki persoalan bansos salah sasaran.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistemik untuk menutup celah data ganda dan memastikan warga yang berhak tidak terlewat. Transparansi dan partisipasi masyarakat di tingkat desa disebut sebagai kunci agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh yang membutuhkan.





