Jakarta: Terdakwa korupsi tata kelola minyak Muhammad Kerry Andrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyampaikan, Kerry diberikan waktu 1 bulan untuk menunaikan pidana denda tersebut. Waktu dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Hal itu dilakukan untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," kata hakim di Gedung PN Jakpus, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Baca Juga :
Terdakwa Kasus Minyak Mentah Muhammad Kerry Andrianto Riza Divonis 15 Tahun PenjaraHakim menyatakan Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Terdakwa korupsi tata kelola minyak Muhammad Kerry Andrianto Riza. Foto: Antara.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Kerry Adrianto telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry Adrianto dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 subsider 10 tahun kurungan.




