Liputan6.com, Jakarta - Kresna Hutauruk selaku pengacara dari Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyatakan akan mengambil langkah banding terhadap vonis untuk kliennya yang dihukum 9 tahun penjara. Namun demikian, hal itu bakal dikomunikasikan lebih dulu dengan kliennya.
"Kemungkinan besar pasti akan banding, cuma nanti kita tentu akan berdiskusi lagi dengan klien karena kan tentunya keputusan di tangan mereka," kata Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Advertisement
Menilai pertimbangan vonis hakim, Kresna menyimpulkan bahwa suara hakim tidak bersuara bulat. Sebab, satu dari lima hakim menyuarakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Hakim pun sebenarnya kan tidak bulat suaranya, karena ada satu hakim yang mengeluarkan dissenting opinion yang beranggapan bahwa tidak ada kerugian negara, dan tidak ada sebab-akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, sehingga dia berpendapat harusnya ini tidak dihukum," tegas dia.
"Cuma ya karena mayoritas tadi berpendapat seperti itu, ya walaupun kami tidak sependapat dengan hal tersebut, ya kita tentunya menerima dan akan berdiskusi lagi dengan klien terkait langkah hukum selanjutnya," imbuhnya menandasi




