Riva Siahaan Masih Pikir-pikir Banding Usai Divonis 9 Tahun Penjara

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kresna Hutauruk selaku pengacara dari Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyatakan akan mengambil langkah banding terhadap vonis untuk kliennya yang dihukum 9 tahun penjara. Namun demikian, hal itu bakal dikomunikasikan lebih dulu dengan kliennya.

"Kemungkinan besar pasti akan banding, cuma nanti kita tentu akan berdiskusi lagi dengan klien karena kan tentunya keputusan di tangan mereka," kata Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menilai pertimbangan vonis hakim, Kresna menyimpulkan bahwa suara hakim tidak bersuara bulat. Sebab, satu dari lima hakim menyuarakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Hakim pun sebenarnya kan tidak bulat suaranya, karena ada satu hakim yang mengeluarkan dissenting opinion yang beranggapan bahwa tidak ada kerugian negara, dan tidak ada sebab-akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, sehingga dia berpendapat harusnya ini tidak dihukum," tegas dia.

"Cuma ya karena mayoritas tadi berpendapat seperti itu, ya walaupun kami tidak sependapat dengan hal tersebut, ya kita tentunya menerima dan akan berdiskusi lagi dengan klien terkait langkah hukum selanjutnya," imbuhnya menandasi

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beri Dukungan Moril, Polisi Jenguk Mahasiswi Korban Pembacokan di Riau
• 2 jam laludetik.com
thumb
Subsidi Ratusan Triliun Dinikmati Mafia! Menkop Ferry: Salurkan Lewat Koperasi Desa | ROSI
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
BPOM Tangerang Temukan Takjil Mengandung Pewarna Tekstil di Pasar Modern
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dua Direktur Ditahan Terkait Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Banjir Berulang di Makassar Paksa 1.157 Warga Mengungsi
• 2 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.