jpnn.com - JAKARTA - Muhammad Kerry Andrianto Riza divonis 15 tahun penjara setelah terbukti korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Anak tersangka Riza Chalid dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry telah memperkaya diri Rp 2,9 triliun dalam kasus itu, sehingga merugikan negara Rp 285,18 triliun. Perbuatan memperkaya diri dimaksud, dilakukan Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Minyak, JPU Hadirkan Ahok hingga Ignatius Jonan Sebagai Saksi
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (27/2).
Dengan demikian, Kerry juga dijatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba, Alasannya Begini
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, hakim ketua menyampaikan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah, Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3,07 Triliun
Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP Nasional Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Majelis Hakim berpendapat perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan vonis.
Keadaan Kerry yang belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga dinilai sebagai hal meringankan putusan.
Selain Kerry, terdapat pula Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, yang dibacakan putusannya.
Adapun keduanya masing-masing dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kerry dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 10,4 triliun subsider 10 tahun penjara. Gading dan Dimas masing-masing dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Untuk uang pengganti, Gading dituntut membayar Rp 1,17 miliar dengan perincian Rp 176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara, sedangkan Dimas USD 11,09 juta atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas, dituntut untuk menggantinya dengan pidana selama 8 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




