Ini Alasan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Belum Cair, Kemenag Klaim Tak Ada Kendala

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar surat di media sosial yang menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru periode Januari dan Februari 2026 belum dapat dibayarkan sampai dengan anggaran tersedia.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam yang terbit pada 25 Februari 2026.

Tunjangan profesi guru belum dapat dicairkan khusus untuk guru dan kepala madrasah lulusan PPG tahun 2025.

Baca juga: Tunjangan Guru Madrasah Belum Cair, Kemenag Minta Tak Khawatir

"Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27 Januari tentang pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru/dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2025, maka pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG tahun 2025 (meskipun telah mendapatkan NRG) untuk sementara waktu belum dapat dibayarkan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran," demikian bunyi dari poin ketiga dari surat tersebut.

Penjelasan Kemenag

Kemenag pun buka suara terhadap surat yang beredar di media sosial tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menjelaskan, Anggaran Belanja Tambahan (ABT) membutuhkan review dahulu di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Secara aturan, anggaran untuk tunjangan guru belum bisa diajukan apabila Pendidikan Profesi Guru (PPG) masih berlangsung.

"Hanya menyangkut prosedural, jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya," jelas Suyitno saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2025).

Baca juga: Anggota DPR Usul 630.000 Guru Madrasah yang Akan Jadi PPPK Tak Dipindah dari Sekolah Asal

Setelah para guru lulus, kata Suyitno, Kemenag baru mengajukan anggaran tunjangan profesi guru sesuai dengan kebutuhan belanja pegawainya.

"Dalam proses itu kemudian di-review Irjen dan sekarang sedang berproses. Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun," ujar Suyitno.

Klaim Tidak Ada Kendala

Suyitno mengeklaim, proses pencairan tunjangan profesi guru madrasah sebenarnya tidak ada masalah anggaran.

"Enggak ada kendala, semua semua sesuai dengan tahapan prosedur. Karena prosedurnya begitu, jadi semua pengajuan direview dulu, jadi sesuai prosedurnya," tutur Suyitno.

Baca juga: Janji-janji Pemerintah buat Guru Madrasah: Angkat Jadi PPPK hingga Beri Tunjangan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Suyitno berharap, para guru madrasah yang tunjangan profesinya belum cair dapat memahami dengan penjelasan tersebut.

"Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya, jadi itu yang harus dipahami, kita harus edukasi masyarakat. Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya," kata Suyitno.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Alasan Truk Sampah Lewat Jalan Lingkungan di Sumur Batu Bekasi
• 3 jam lalukompas.com
thumb
AS Akan Kerahkan Drone Kamikaze Jika Jadi Serang Iran
• 3 jam laludetik.com
thumb
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
• 4 jam lalusuara.com
thumb
TMMD ke-127 Dikebut! 150 Personel Kodim 0509/Depok Siap Rampungkan Proyek
• 8 jam lalueranasional.com
thumb
Jangan Biarkan Kerja Kotor Oknum Mencoreng Kepemimpinan Presiden
• 47 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.