Mishabul Guru Honorer Probolinggo yang Rangkap Jabatan Kini Bebas, Apa Alasan Kejagung?

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan akhirnya bebas dari jeratan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun membeberkan alasan MMH dibebaskan.

Intinya Misbahul melanggar aturan, namun tidak dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa yang Misbahu; sudah dikeluarkan penahanannya sejak Jumat, 20 Februari 2026.

"Sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh kejaksaan Tinggi Jatim. Dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan Tinggi Jawa timur" ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.

BACA JUGA:Kuliah S2 Sustainable Energy Technology Belajar Apa? Jurusan Dwi Sasetyaningtyas saat Terima LPDP di Delft

BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Hoaks! Tak Ada Temuan Uang Rp920 Miliar di Rumah Pejabat Pajak Saat Penggeledahan

Kemudian terdapat sejumlah alasan Kejagung yang mengharuskan kasus itu dihentikan. Anang menyebut tersangka tidak diuntungkan dalam perkara ini.

"Dengan pertimbangan dan alasan: sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif, kerugian Negara telah di pulihkan sebesar Rp118.861.000," urainya.

Alasan berikutnya: Misbahul tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani serta pertimbangan cos and benefit penanganan perkara.

Lebih lanjut, Anang menegaskan pendamping desa tidak boleh melakukan pekerjaan lain yang mendapat bayaran atau gaji dari anggaran negara.

BACA JUGA:Cara Main Aplikasi Penghasil Uang Mengisi Survei, Dapat Saldo DANA Gratis Rp143.000 ke E-Wallet

BACA JUGA:Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Pome, Mobil Mewah Ikut Disita!

Dia menyebut, guru honorer Probolinggo itu memang tidak mengetahui detail soal urusan anggaran.

"Kan alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela," ungkapnya.

"Contohnya gini: Dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN," tambahnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan telah menghentikan penyidikan kasus Mohammad Hisabul Huda--yang terjerat kasus rangkap jabatan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AHU: Orang tua alih status kewarganegaraan anak sepihak langgar hak
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Mencicipi Menu Baru Ayam Goreng Wingstop Edisi Ramadan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Kebutuhan Pokok di Gorontalo Dipastikan Terkendali Hingga Idulfitri
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Bandung Hari Ini 26 Februari 2026, Ini Bacaan Doa Berbuka
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Hasil Sidang 59 Kasus Komdis PSSI: Haruna Soemitro Dihukum 4 Laga dan Denda Rp12,5 Juta, Asmen Malut United 3 Bulan Plus Rp30 Juta
• 23 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.