Polisi Aniaya Polisi Hingga Tewas di Makassar Terancam 10 Tahun Penjara

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Makassar, ERANASIONAL.COM – Pelaku penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama atau DP terus bergulir di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku penganiayaan yang merupakan senior korban bernama Bripda Pirman kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pidana berat.

Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di lingkungan internal kepolisian dan berujung pada hilangnya nyawa anggota.

Atas perbuatannya, Bripda Pirman terancam hukuman pidana penjara maksimal selama sepuluh tahun sesuai aturan hukum berlaku.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ada dasar hukum yang menjerat tersangka penganiayaan tersebut.

“Yang bersangkutan dikenakan pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman maksimal sepuluh tahun,” tegas Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2).

Ia mengaku, bahwa langkah penanganan kasus ini disertai evaluasi internal secara menyeluruh. Kata dia, arahan pencegahan kekerasan internal sudah berulang kali disampaikan kepada anggota namun tetap saja terulang.

“Dalam proses ini kami terus melaksanakan berbagai upaya untuk hal ini tidak terulang. Sebetulnya kami sudah melakukan berbagai upaya secara internal. Bahkan sudah berkali-kali dalam berbagai kegiatan apel,” jelasnya.

“Saya selalu menyampaikan kepada seluruh anggota untuk tidak melaksanakan pembinaan senior junior berlebihan sampai dengan penganiayaan dan lain sebagainya,” sambungnya.

Padahal kata dia, pimpinan kepolisian juga telah mengatur pemisahan tempat tinggal antara anggota senior dan junior.

“Direktorat Ditsamapta juga sudah dilakukan dengan memisahkan antara junior dan senior. Ketika junior masuk, senior sudah tidak ada yang tinggal di barak,” bebernya.

Namun demikian, tersangka disebut sengaja memanfaatkan celah pengawasan yang ada di lingkungan barak.

“Pada peristiwa ini, memang yang bersangkutan sengaja mencari kelengahan. Saat salat subuh dia melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

Selain pelaku utama, kepolisian juga menindaklanjuti tanggung jawab struktural dalam rantai komando terkait.

“Secara internal kami juga melaksanakan upaya penegakan hukum terkait pimpinan langsung, dua tingkat di atasnya,” imbuhnya.

Djuhandhani memastikan bahwa proses tersebut masih berjalan dan belum dapat disimpulkan dalam waktu dekat untuk ternagka lainnya.

“Kami akan lihat lebih lanjut dan ini masih dalam proses penyelidikan oleh Propam, untuk menetapkan tersangka lainnya,” pungkasnya. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lowongan Kerja Kemenkes 2026: Dibuka 3 Formasi, Cek Kualifikasi dan Cara Daftar
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Perundingan Nuklir Iran-AS Masuk Babak Penentuan untuk Cegah Konflik Meningkat
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Berlakukan Tarif Baru, Kepala Perwakilan Dagang Amerika Serikat : Selidiki Praktik Perdagangan Tidak Adil per Negara
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Mendes-Menkop Minta Alfamart dan Indomaret Setop Ekspansi ke Desa, Ini Faktanya
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Agus Purwono Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.