JAKARTA, KOMPAS.com - Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono, divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Purwono dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Baca juga: Hakim Mulyono Dissenting Opinion di Vonis Riva Siahaan dkk dalam Kasus Minyak
Hakim meyakini, Agus telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina.
Perbuatan melawan hukum ini Agus lakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin.
Yoki dan Sani Dinar masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Tak didenda karena tak nikmati hasil korupsiPara terdakwa tidak dikenakan denda uang pengganti karena diyakini tidak menikmati hasil korupsi.
Dalam pengadaan ekspor minyak mentah bagian KKKS untuk periode 2020-2023, Yoki, Sani Dinar, dan Dwi Sudarsono (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menyetujui penjualan ekspor minyak mentah setelah melakukan sejumlah rekayasa.
Beberapa KKKS yang persediaan minyaknya dibeli oleh Pertamina adalah Medco E&P Natuna, Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II), dan PT Pema Global Energi (PT PGE).
Salah satu rekayasa ini adalah minyak mentah produksi dalam negeri tidak dapat diserap oleh kilang Pertamina sehingga dapat diekspor.
Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Riva Siahaan di Kasus Minyak Mentah
Di saat yang bersamaan, PT Pertamina melalui PT KPI melakukan impor minyak dengan jenis yang sama. Tapi, harganya menjadi lebih mahal.
Dalam pengadaan impor minyak mentah, ketiga terdakwa membeli minyak dengan metode spot yang menyebabkan Pertamina perlu membayar harga lebih mahal.
Pada prosesnya, ada 10 mitra usaha yang dilibatkan dalam proses lelang pengadaan impor minyak mentah. Perusahaan ini berujung mendapatkan sejumlah keuntungan melalui proses yang tidak sesuai kaidah dan pedoman pengadaan.
Beberapa perusahaan asing yang diuntungkan ini adalah Vitol Asia PTE LTD, Shell International Eastern Trading Company, dan ExxonMobil Asia Pacific PTE LTD.
Baca juga: Hakim Abaikan Kerugian Rp 171,9 T di Kasus Minyak Mentah, Dianggap Asumtif
Adapun, Agus dkk juga terlibat dalam pengadaan sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang berujung memperkaya Muhamad Kerry Adrianto Riza, terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Proses pengadaan sewa kapal milik Kerry ini juga terdapat sejumlah kejanggalan dan persekongkolan.
Perbuatannya terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Untuk pengadaan sewa kapal, kerugian keuangan negara yang disebabkan adalah 6,03 juta dollar Amerika Serikat.
Sementara, untuk impor dan ekspor minyak mentah tidak disebutkan oleh majelis hakim.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




