Militerisme di Sekolah Polisi dan Warisan Kultur Kekerasan

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Budaya kekerasan oleh aparat kepolisian ditengarai berakar dari kultur militeristik yang ditanamkan di pendidikan kepolisian. Tanpa memperbaiki kurikulum pendidikan, perubahan kultur kekerasan di tubuh kepolisian hanya akan menjadi isapan jempol.

Kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian masih juga terjadi. Terakhir, pada 19 Februari 2026, anggota Brimob Polda Maluku, Brigadir Dua (Bripda) Mesias Siahaya, menganiaya seorang remaja berinisial AT (14) di Tual. AT tewas akibat pukulan helm baja Bripda Mesias. Kendati sempat menyangkal, Bripda Mesias kini telah dipecat dengan tidak hormat karena terbukti melanggar etik.

Peristiwa kekerasan oleh personel Polri sebelumnya terjadi pada Agustus 2025. Seorang pengemudi ojek daring meninggal dilindas kendaraan taktis Brimob Polri di tengah unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Peneliti dari Department of Politics and Social Change Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Dominique Nicky Fahrizal, mengatakan, perilaku kekerasan oleh aparat kepolisian saat ini tidak lepas dari pendidikan yang mereka jalani di kepolisian. Sebab, pendidikanlah yang membentuk profil anggota kepolisian.

”Ketika masa pendidikan, calon polisi harus tahu kapan sebuah peralatan dapat digunakan di lapangan. Misal, kapan dia harus menarik pelatuk dan kapan tidak sama sekali. Dimensi ini harus dilatihkan. Dalam kasus penganiayaan di Tual, aparat tidak perlu menghantam korban dengan helm Kevlar,” tutur Nicky saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).

Untuk itu, sambung Nicky, kurikulum calon anggota kepolisian mesti lebih banyak memuat materi tentang kemanusiaan atau humanisme dan pendidikan tentang hak asasi manusia (HAM), baik di Akademi Kepolisian (Akpol) maupun di Sekolah Polisi Negara (SPN). Pengetahuan tersebut penting agar seorang polisi dapat menerapkannya ketika bertugas di kemudian hari.

Di pendidikan kepolisian, kata Nicky, kultur kekerasan juga diwariskan melalui budaya senioritas yang kental dengan cara-cara militeristik. Hal ini mesti dikurangi dan menggantinya dengan budaya mentorship dengan lebih menekankan bimbingan dari kakak tingkat ke adik tingkat.

Baca JugaBripda Mesias Siahaya Dipecat Seusai Pukul Anak di Tual hingga Tewas

”Lalu penerapan kedisiplinan dalam pendidikan kepolisian itu perlu diatur ulang. Kedisiplinan itu adalah taat kepada kode etik, taat kepada aturan, bukan taat kepada senior. Ini semua perlu redefinisi ulang,” tutur Nicky.

Hal penting yang juga mesti dilatih di masa pendidikan adalah diskresi atau kemampuan untuk memutuskan dengan pertimbangan tertentu. Dengan diskresi yang matang, aparat dapat mengetahui kapan kekerasan digunakan secara terukur dan kapan tidak. Hal ini tidak bisa hanya dibaca dari literatur, tetapi mesti dilatih secara berkala.

Perbaikan kurikulum dan kultur pendidikan itu tidak hanya berlaku bagi mereka yang ada di Akpol, tetapi juga di SPN yang nanti menelurkan anggota Brimob. Sebab, anggota Brimob pada dasarnya adalah polisi meski tidak semua polisi adalah anggota Brimob.

”Unit paramiliter seperti Brimob tidak setiap saat dikeluarkan kecuali ada ancaman riil dan bersenjata. Selama tidak ada ancaman yang benar-benar mengancam nyawa orang banyak, ya, tidak perlu dikeluarkan. Pertanyaan terkait penganiayaan di Tual, mengapa satuan Brimob mengatur lalu lintas. Kalau katanya balapan liar, kan, harusnya cukup satlantas (satuan lalu lintas) dan sabhara,” kata Nicky.

Menurut Nicky, isu pendidikan ataupun rekrutmen calon polisi telah menjadi perhatian Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam reformasi kepolisian. Jika pendidikan berhasil diperbaiki, dalam jangka panjang hal itu akan berdampak pada perbaikan kapasitas sumber daya manusia, kepemimpinan, hingga komitmen kepolisian pada etika profesi dan aturan. Pada akhirnya, kultur kepolisian pun akan berubah.

”Catatannya, kembali lagi ke jajaran pimpinan kepolisian mau seberapa cepat mengeksekusi ini,” ujarnya.

Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, berpandangan, tradisi kekerasan di kepolisian tidak hilang meski Polri dipisahkan dengan TNI. Salah satu contohnya adalah pemberian poin tes jasmani yang lebih besar dalam rekrutmen calon anggota kepolisian dibandingkan tes inteligensi dan mental.

Dalam pendidikan, kata Bambang, kurikulum yang diberikan belum banyak memasukkan nilai-nilai melalui filsafat ataupun ilmu sosial, termasuk masih minimnya muatan humanisme dan HAM. Akibat dari pelatihan yang lebih banyak fisik, implementasi kerja-kerja polisi di lapangan juga mengedepankan pendekatan fisik dan mekanis, rutinitas, serta prosedural.

”Alih-alih sebagai pendidikan calon polisi yang harus memiliki kemampuan kognitif ataupun inteligensi profesi polisi yang berkaitan dengan masyarakat yang dilayani, sekolah polisi justru lebih sebagai tempat pelatihan calon pekerja polisi,” tutur Bambang.

Di Akpol, kata Bambang, materi kuliah lebih banyak berupa pengantar. Akibatnya, lulusan Akpol masih harus melanjutkan ke perguruan tinggi untuk mendalami ilmunya. Ironisnya, hal itu dilakukan bersamaan dengan masa dinas dan berbagi dengan waktu kerja.

Persoalan makin berlapis ketika sistem meritokrasi yang tidak efektif berdampak pada tidak adanya seleksi ketat terhadap kualitas kesarjanaan mereka. Itulah sebabnya, profesionalitas Polri tak kunjung membaik meskipun banyak anggota kepolisian yang menyandang gelar S-2 atau S-3.

Untuk memperbaiki itu semua, menurut Bambang, diperlukan rekayasa sosial (social engineering), mulai dari rekrutmen dan pendidikan, kemudian pembinaan berdasarkan meritokrasi yang benar, hingga pengawasan yang transparan dan konsisten. Sayangnya, Polri tidak mampu melakukan rekayasa sosial karena mereka telah disibukkan dengan rutinitas kegiatan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum.

Tanggung jawab Presiden

Dalam konteks reformasi Polri, Bambang mengingatkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri hanya bertugas memberikan rekomendasi, bukan mengerjakan reformasi Polri. Dengan demikian, Presiden-lah yang mesti mereformasi Polri.

”Negaralah yang harus membenahi, bukan malah menambah beban Polri dengan tugas pemerintah di luar tupoksinya,” katanya.

Namun, Bambang menyangsikan Presiden akan menuntaskan reformasi Polri. Sebab, nyatanya, di tengah derasnya kritik masyarakat kepada Polri, Presiden malah memberikan tanda kehormatan kepada beberapa elite Polri karena mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan yang sebenarnya bukan tugas pokok Polri.

Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre Julius Ibrani berpandangan, selama pola pikir dan penegasan fungsi tidak diubah, kekerasan sebagaimana terjadi di Tual, Maluku, akan terus berulang. Dalam konteks reformasi Polri, perubahan regulasi semata tidak akan cukup jika tidak diikuti penegasan fungsi dan pembenahan mekanisme pengawasan.

Selama ini, sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian kerap berhenti di ranah etik meski ada dugaan pelanggaran pidana dan HAM. Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri nantinya juga belum tentu dijalankan karena bergantung pada keputusan presiden.

Menurut Julius, tanpa keputusan politik yang jelas dari Presiden sebagai pemegang otoritas tertinggi atas Polri, rekomendasi reformasi tersebut berisiko berhenti sebagai wacana. ”Apakah Presiden mengonversi rekomendasi itu menjadi kebijakan khusus Polri? Itu belum terjadi,” kata Julius.

Baca JugaKekerasan Polisi yang Berulang dan Urgensi Penguatan Aspek HAM di Sekolah Kepolisian

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya telah merampungkan seluruh rekomendasi pembenahan institusi kepolisian dan secara substansi tidak ada lagi pekerjaan yang tertunda. Semua rencana yang dibuat untuk menyusun rekomendasi telah diselesaikan sesuai rencana (Kompas.id, 19/2/2026).

Menurut Jimly, rekomendasi yang disusun tidak berhenti pada pembenahan internal semata, tetapi mencakup perubahan regulasi di tingkat undang-undang. Salah satu poin utama adalah usulan revisi UU Polri sebagai landasan hukum reformasi yang lebih komprehensif.

Selain itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan reformasi internal meliputi revisi puluhan peraturan kepolisian (perpol) dan peraturan kepala kepolisian (perkap). Mereka juga menyiapkan rencana aksi yang akan dijalankan oleh Kapolri yang baru.

”Baik untuk revisi UU Polri maupun reformasi ke dalam butuh jadwal tiga tahun sampai dengan 2029,” kata Jimly.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Ke-8 Ramadan, SCTV dan INDOSIAR Kembali Tunjukkan Dominasi Kuat di 10 Besar Rating
• 52 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Lautan Jemaah Ramadan, Saf Salat di Masjidil Haram Mengular hingga 2 Km
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kerja Sama Mineral AS dengan Malawi: “Counter-Attack” Investasi Tiongkok?
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Ellenka Xperience Center, Perkuat Inovasi Industri F&B Nasional
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Riefky: Bazar Ramadan Jadi Bukti Ekraf Mampu Gerakkan Ekonomi Daerah
• 16 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.