Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid.

Kerry dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang merugikan negara sebesar Rp 285,18 triliun.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp 2,9 triliun dalam kasus itu, sehingga merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun.

"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat.

BACA JUGA: Faisol Riza: Perjanjian Dagang Indonesia-AS adalah Peluang, Bukan Ancaman

Perbuatan memperkaya diri dimaksud dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Dengan demikian, Kerry juga dijatuhkan pula hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Survei Indikator: 87,3 Persen Masyarakat Percaya Riza Chalid Terlibat Korupsi

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Hakim Ketua menyampaikan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Majelis Hakim berpendapat perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan vonis.

Sementara, keadaan Kerry yang belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga dinilai sebagai hal meringankan putusan.

Selain Kerry, terdapat pula Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, yang dibacakan putusannya.

Adapun keduanya masing-masing dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kerry dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 10,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Sementara, Gading dan Dimas masing-masing dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sementara untuk uang pengganti, Gading dituntut agar membayar Rp 1,17 miliar dengan rincian Rp 176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara, sedangkan Dimas sebesar 11,09 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas, dituntut untuk menggantinya dengan pidana selama 8 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gugatan Larangan Keluarga Petahana Nyapres Layak Dipertimbangkan Secara Konstitusional
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Madura United: Misi Puncak Klasemen Liga 1 2026
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Demi Kepastian Hukum, Pengadilan Dinilai Jadi Benteng Terakhir Pencari Keadilan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menperin: Sertifikasi Halal Jadi Strategi Perluas Pasar dan Perkuat Kepercayaan Konsumen
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Permintaan Tegas Prof. Anhar Gonggong Atas Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas: Cabut Kewarganegaraanya!
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.