REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) alias Kerry melakukan perlawanan hukum atas vonis dan hukuman yang ditimpakan kepadanya.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, pada Jumat (27/2/2026) dini hari menyatakan Kerry bersalah dan dihukum 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Kerry, anak dari buronan M Riza Chalid (MRC) itu menyatakan banding.
Baca Juga
Arab Saudi Batasi Impor Unggas, RI Perkuat Standar Kesehatan Hewan
Pakistan-Afghanistan Perang Terbuka, Seratus Lebih Tewas
KDM Ungkap Kendala Pengelolaan Sampah di Jabar: Tidak Boleh Dibakar, Tapi Bikin PLTSa Sulit
“Insya Allah mau ajuin (layangkan) banding. Insya Allah,” kata Kerry usai menjalani sidang pembacaan nasib hukumnya di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Kerry menyampaikan alasan mengapa ia bakal melawan putusan majelis hakim tersebut. Menurut Kerry, majelis hakim dalam pertimbangan putusan, terlalu banyak membuang fakta-fakta persidangan yang selama ini tak membuktikan dirinya bersalah.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Saya akan terus mencari keadilan. Saya juga bingung dengan putusannya, karena banyak fakta-fakta persidangan, yang tidak dimasukkan di dalam pertimbangan putusan,” ujar dia.
Sebab itu kata Kerry, untuk membuktikan dirinya tak bersalah, satu-satunya jalan yang sah adalah dengan mengajukan banding ke peradilan tingkat kedua. “Saya akan teruskan upaya hukum, dan semoga saya mendapatkan keadilan di tempat (pengadilan) yang lain,” ujar Kerry.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)