jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim menilai saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangannya pada Senin (23/2), membuktikan tidak ada aliran dana untuk dirinya.
Nadiem mengungkap hal itu saat sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Jaksa Ungkap Modus Nadiem Untuk Samarkan Aliran Dana Kasus Chromebook
Dia menyampaikan isu harga pengadaan laptop Chromebook harus dilihat berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya.
Dari keterangan para saksi terungkap bahwa harga yang ditetapkan prinsipal kepada distributor telah berada pada kisaran Rp 4 juta per unit.
BACA JUGA: Pakar: Siasat âRegulatory Capture Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem di Kasus Chromebook
Menurutnya, dengan rantai distribusi yang masih harus dilalui ke distributor sampai ke penyedia, harga akhir sekitar Rp 5,5 juta kepada pengguna merupakan angka yang wajar dalam rantai distribusi dan tidak menunjukkan adanya kemahalan.
Dengan demikian, kata dia, pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan harga Chromebook seharusnya berada pada kisaran Rp 3 jutaan menjadi tidak selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan.
BACA JUGA: Jaksa Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Mundur Bisa Beratkan Hukuman Nadiem
Nadiem mengatakan angka tersebut tidak mencerminkan proses pembentukan harga yang nyata dari tingkat prinsipal hingga pengguna.
“Seluruh saksi, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan harga produksi berada di kisaran Rp 3,4–3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp 4–4,1 juta. Dengan rantai distribusi hingga e-katalog, harga pembelian Rp 5,5 juta terbukti wajar dan tidak menunjukkan adanya kemahalan maupun kerugian negara,” kata Nadiem dalam keterangan pers, Jumat (27/2).
Nadiem mengatakan bahwa transaksi antara Google dan salah satu perusahaan startup dalam negeri merupakan transaksi korporasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan di kementerian maupun keuntungan pribadi.
“Para saksi menegaskan tidak ada aliran dana Rp 809 miliar kepada saya dan tidak ada keuntungan pribadi yang saya terima. Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan, kemahalan harga, maupun kerugian negara tidak terbukti dan dibantah oleh fakta persidangan,” kata Nadiem.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan fakta persidangan tersebut menunjukkan tidak ada bukti aliran dana Rp 809 miliar atau balas budi kepada Google.
Dia mengatakan transaksi korporasi tersebut telah diaudit dan tercatat serta dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Kesimpulan Nadiem berutang budi kepada Google itu keliru dan tidak sesuai fakta. Tidak ada bukti aliran dana maupun kerugian negara. Seluruh transaksi korporasi telah dicatat dan diaudit sesuai ketentuan serta dipastikan oleh OJK, sehingga tuduhan konflik kepentingan tidak berdasar dan perkara ini sudah seharusnya dihentikan,” tutur Dodi. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra




