Penulis: Fityan
TVRINews-Jakarta
Majelis Hakim menjatuhkan vonis berat bagi sembilan terdakwa dalam skandal tata kelola minyak mentah 2018-2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Dalam persidangan yang berlangsung maraton hingga Jumat 27 Februari 2026 dini hari, hakim menetapkan hukuman bervariasi antara 9 hingga 15 tahun penjara.
Putusan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang terkait penyimpangan di tubuh Subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini melibatkan mantan petinggi anak perusahaan negara serta aktor dari sektor swasta.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Hukuman Maksimal bagi Sektor Swasta
Hukuman terberat dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa. Anak dari pengusaha Mohammad Riza Chalid tersebut divonis 15 tahun penjara.
Selain pidana badan, hakim mewajibkan Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan disita atau diganti dengan tambahan pidana 5 tahun penjara. Rekan bisnisnya, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, masing-masing dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Eks Direksi Pertamina Divonis 9-10 Tahun
Majelis hakim membagi para terdakwa ke dalam tiga klaster utama. Di klaster Pertamina Patra Niaga (PPN), mantan Direktur Utama Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Maya Kusmaya masing-masing divonis 9 tahun penjara.
Sementara itu, mantan VP Trading Operations Edward Corne dijatuhi hukuman lebih tinggi, yakni 10 tahun penjara.
Pada klaster Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan Pertamina International Shipping (PIS), hukuman serupa diberikan kepada:
• Yoki Firnandi (Eks Dirut PIS): 9 tahun penjara.
• Sani Dinar Saifuddin (Eks Direktur KPI): 9 tahun penjara.
• Agus Purwono (Eks VP KPI): 10 tahun penjara.
Sembilan terdakwa tersebut juga dibebankan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Persidangan Maraton
Sidang pembacaan vonis ini berlangsung intensif sejak Kamis 26 Februari 2026 sore pukul 16.00 WIB dan baru berakhir pada Jumat 27 Februari 2026 dini hari.
Hakim menilai tindakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara secara signifikan dalam sektor strategis energi nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews





