Kuasa Hukum Anwar Satibi menanggapi soal laporan polisi yang dilayangkan oleh Lisnawati, mantan istri Anwar, ke Polres Sukabumi. Laporan itu soal dugaan penelantaran dan pembunuhan berencana terhadap anak mereka Nizam Syafei (13 tahun).
Nizam meninggal dunia diduga karena disiksa ibu tirinya Teni Ridha Shi (47 tahun). Teni sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Anwar, Dedi Setiadi mengatakan soal laporan penelantaran itu harus dipisahkan dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan Nizam meninggal.
“Soal laporan ibu kandung yang menyeret klien kami, perkara harus dipisahkan, jangan disatukan karena berbeda. Berbeda TKP dan waktu. Sampai hari ini belum ada pemanggilan untuk dimintai keterangan soal laporan tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (26/2).
Menurut Dedi, soal penelantaran Nizam yang dituduhkan mantan istri akan dijawab oleh Anwar Satibi di hadapan penyidik kepolisian. "Pak Anwar bisa menjelaskannya. Itu kan komunikasi antara mereka. Mantan istrinya bilang begini, begini, begini. Apakah betul apa yang disangkakan itu," bebernya.
Dia meyakini penyidik kepolisian akan bekerja profesional berdasarkan ketentuan dan kaidah hukum.
"Sekali lagi kami memberi apresiasi atas kinerja penyidik kepolisian," ucapnya.
Duga Ada Pelaku Lain Kasus Penganiayaan NizamSelain itu, Dedi mengatakan, Anwar mengapresiasi ibu tiri Nizam, sebagai tersangka. Awar juga meminta polisi mendalami indikasi pelaku lain dalam tindak pidana tersebut.
“Korban ini remaja 13 tahun, duduk di bangku SMP. Logikanya, mampu memberikan perlawanan atas tindakan kekerasan jika dilakukan seorang diri oleh TR, ibu tirinya. Sehingga polisi wajib mendalami dugaan pelaku lainnya di sana yang belum terungkap,” ucap Dedi.
Laporan PenelantaranSebelumnya, Lisnawati didampingi tim kuasa hukumnya, melaporkan mantan suaminya Anwar serta ibu tiri Nizam, Teni atas dugaan penelantaran hingga pembunuhan berencana.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti bersama Mira Widyawati dan tim, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum seorang ibu yang kehilangan anaknya dan menduga adanya kelalaian serta pembiaran sebelum korban meninggal dunia.
“Klien kami melapor sebagai korban yang telah kehilangan anaknya. Patut diduga adanya kelalaian dan pembiaran, sehingga kami melaporkan saudara AS dengan nomor laporan polisi STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat,” ujar Krisna kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Pihaknya menilai terdapat indikasi penelantaran berdasarkan percakapan pesan singkat yang dikirim dua hari sebelum Nizam meninggal dunia.
“Jadi intinya, chat dari ayahnya Nizam ke ibu ini tanggal 17 Februari, dua hari sebelum meninggal. Isinya menyampaikan bahwa Nizam ini sakit di rumah. Ibu bilang, ‘Kenapa tidak dibawa ke rumah sakit?’ Ayahnya jawab, ‘Biarin saja, walaupun dia meninggal tinggal dikit (dimakamkan) di pemakaman keluarga dekat bapaknya si bapak ini (AS).’ Begitu intinya,” terangnya.
Krisna juga menyinggung adanya pernyataan di media sosial yang dinilai menyudutkan ibu kandung korban. Menurutnya, kewajiban menafkahi anak tidak dapat dijadikan alasan untuk menafikan peran ibu kandung.





