JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap terduga bandar narkoba yang terkait kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Terduga bandar tersebut bernama Erwin alias Koko Erwin yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Informasi penangkapan Erwin dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/2/2026), dilansir Antara.
Terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengungkapkan Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Usai Dipecat, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Langsung Ditahan Bareskrim
Ia mengatakan petugas juga menangkap dua terduga pelaku lain, berinisial A alias Y dan R alias K.
Kevin menyebut keduanya berperan membantu Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan polisi.
"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," terangnya.
Nama Erwin kali pertama muncul dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Asmuni.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- bandar narkoba
- eks kapolres bima kota
- eks kasat narkoba bima kota
- koko erwin
- Didik Putra Kuncoro
- Malaungi





