jpnn.com - JAKARTA - DPP PDI Perjuangan menerbitkan surat bernomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 perihal Instruksi Terkait Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan dan Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menandatangani surat tersebut.
BACA JUGA: LOGIS 08 Minta Tindak Tegas Mitra Penyedia MBG Jika Terindikasi Korupsi Bahan Baku Pangan
DPP PDIP menerbitkan surat untuk pengurus DPD dan DPC, anggota DPR sampah DPRD Tingkat I dan II, serta Kepala atau Wakil Kepala Daerah yang berstatus kader partai.
Satu poin instruksi yang muncul ialah kader PDIP di berbagai jabatan dilarang memanfaatkan progran MBG untuk keuntungan finansial.
BACA JUGA: PDIP Buka Data: Rp 223 Triliun Dana MBG Dipastikan Berasal dari Anggaran Pendidikan
Menurut PDIP, MBG merupakan program yang pembiayaannya bersumber dari APBN, termasuk realokasi dana pendidikan nasional.
PDIP menganggap anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan untuk kepentingan pengajaran secara nasional.
BACA JUGA: Ketimbang Tersedot ke MBG, Dana Pendidikan Bisa Dipakai Buat Kesejahteraan Guru
"Guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk di antaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan saranaprasarana pendidikan," demikian petikan surat tersebut dikutip Kamis (26/2).
PDIP dalam suratnya juga menerima berbagai masukan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG.
Berikutnya, PDIP berkewajiban mengawal agar setiap program yang bersumber dari uang rakyat benar-benar tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta tidak merugikan masyarakat.
"Bahwa secara kelembagaan, penanggung jawab teknis pelaksanaan Program MBG berada pada Badan Gizi Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ast/jpnn)
Instruksi DPP PDIP bagi seluruh kader partai:
- Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk mantaat material lainnya.
- Wajib menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai.
- Mengawal pelaksanaan program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.
- Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai serta peraturan internal partai.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan




